Putusan DKPP RI | Melanggar Kode Etik Pilkada Laporan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Dua Anggota KIP Tidak Terbukti

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:45 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Ketua dan Dua Anggota KIP Gayo Lues secara resmi dinyatakan DKPP RI  tidak melanggar kode etik, putusan tersebut dikeluarkan, Senin, (5 Mei 2025).

Dibacakan di ruang sidang DKPP RI Jakarta, “diduga ketua dan dua anggota KIP Gayo Lues melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala Daerah”, beberapa waktu lalu yang “dilaporkan Paslon Bupati dan wakil Bupati Gayo Lues Ismail, SE alias Mail Gaya dan Muhammad Ridha di dampingi kuasa hukumnya dalam kasus itu yakni Muzakir SH CIL, Azwir SH, Khaidir SH”. Secara resmi oleh DKPP RI menyatakan ketua dan dua anggota KIP tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua KIP Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin yang didampingi anggota komisioner Ali Amran, menyampaikan bahwa DKPP RI telah memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh pihak KIP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gayo Lues 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul, 10.00 Wib, Senin. (05-05-2025) digedung DKPP RI Jl.Abdul Muis No. 2-4 Jakarta pusat putusan tidak bersalah dikeluarkan”, imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam putusan tersebut, nama mereka direhabilitasi secara resmi.

“Putusan akhir DKPP RI menyatakan bahwa saya selaku ketua KIP Kabupaten Gayo Lues bersama dua komisioner yaitu. Ali Amran dan Syahrul Husna, tidak terbukti melanggar kode etik dan telah direhabilitasi nama baiknya,” imbuhnya. (J.porang)

Berita Terkait

Ruslan M. Daud: Di Bawah Kapolres AKBP Hyirono, Polres Gayo Lues Buktikan Aparat Daerah Bisa Cetak Prestasi Nasional
Dr. H. M. Nasir Djamil: Polres Gayo Lues Buktikan Komitmen Bangsa untuk Indonesia Bebas Narkoba
Kapolres AKBP Hyrowo Pimpin Kegiatan Donor Darah Polres Gayo Lues sebagai Wujud Kepedulian Sosial Polri kepada Masyarakat
Sinergi TNI dan BKKBN di Gayo Lues Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Sejak Dini
Polres Gayo Lues Gelar Latihan Gabungan untuk Perkuat Koordinasi dengan Brimob
Kapolsek Blangkejeren Ajak Pelajar SMPN 1 Tertib Berlalu Lintas dan Hormati Guru
Lewat Rehabilitasi Hutan, KPH 5 Distribusikan Bibit Durian, Rambutan, dan Mangga untuk Warga Gayo Lues
Pemilihan Urang Tue Bermasalah, Kepala Desa Pulo Gelime Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Anggaran Rp 524 Juta untuk Koperasi Merah Putih dan Gerobak di Dinas Koperasi Nias Dipertanyakan,..???

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:21 WIB

Waka Polres Nias Pantau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja-Gereja

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:02 WIB

Y.M Seorang ASN Yang Sempat Viral Akibat Cakapan Kurang Baik, Akhirnya Didamaikan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:14 WIB

Warga Tak Menerima Bantuan Beras CBP, Berkat Zebua Anggota DPRD Kabupaten Nias Merasa Prihatin

Senin, 16 Desember 2024 - 22:35 WIB

Anggota, Gugat Pengawas Serta Pengurus KSP3 Nias ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli

Sabtu, 23 November 2024 - 12:47 WIB

Bawaslu, Polri dan TNI Siap Kawal dan Awasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 09:46 WIB

KPUD Nias Barat ; Rabu 27 November 2024 Pilkada Serentak Segera Dilaksanakan, Logistik Akan Distribusikan

Kamis, 7 November 2024 - 13:50 WIB

Harga Pupuk di Kabupaten Nias Sudah Sesuai Standar, Lihat Selengkapnya,..!!!

Berita Terbaru