Erry Gusman Ketua LPA Sumatera Barat Minta Polres Solok Utamakan Penanganan Pencabulan Anak Disabilitas

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK —— Terkait Laporan Polisi (LP) bernomor : STTL/28/IV/2025 SPKT Polres Solok, tertanggal 28 April 2025 oleh Vito Fawazzana Carlos. Akan dugaan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan latar belakang anak Disabilitas, Erry Gusman Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat dan Ketua Pemuda Nagari koto Laweh Angkat Bicara.

” Kalau anak perlakuannya harus istimewa harus mengacu kepada UU SPPA disamping melindungi anak harus melindung anak Disabilitas dengan perlakuan istimewa.” ucap Erry Gusman Ketua LPA Sumbar, pada awak media via telp seluler Pribadinya.Sabtu (10/05/2025)

Seperti halnya penanganan anak Disabilitas yang pernah kita tangani di kota Padang Sumatera Barat, setelah pihak kepolisian mengetahui latar belakang korban anak Disabilitas pelaku langsung dilakukan Penangkapan. bebernya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlakuan khusus disini artinya, polisi tidak bisa memegang perkara anak Disabilitas seperti penanganan anak biasa.Polisi harus mengutamakan Saksi Petunjuk disamping saksi Korban, dimana saksi petunjuk sebagai alat bukti mana yang mengarah pada modusnya.tambah Erry

” Hendaknya pihak Kepolisian meminta keterangan terlebih dahulu daripada orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap anak Disabilitas terlebih dahulu, dari laporan yang telah diberikan siapa seseorang yang disangkakan.Jika tidak terbukti ya sudah dilepaskan, kalau sudah jelas dinaikan statusnya jadi tersangka, Jika kasus korupsi bisa dilakukan demikian,kenapa kasus yang dialami terhadapi anak Disabilitas tak bisa dilakukan ?” kembali beber Erry Gusman dengan Geram

Dipenghujung, Erry Gusman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sumatera Barat mendesak Polres Arosuka untuk segera menangapi laporan terhadap kasus anak yang memiliki terbelakangan mental (Disabilitas) dikarenakan sebagai anak dan sebagai kelompok anak Disabilitas yang harus dilindungi. Dikarenakan ada dua Undang-Undang yang harus ditegakkan oleh pihak Kepolisian, pertama undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Disabilitas dengan meminta keterangan pelaku terlebih dahulu

Masih dihari yang bersamaan, Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Kabupaten Solok Provinsi Sumbar yang di mintai keterangan oleh awak media di kediamannya. Meminta kepada pihak Polres Solok Arosuka untuk menanggapi dan menangani khusus perkara yang menimpa kepada anak kamanakan kami yang memiliki keterbelakangan mental (Disabilitas), demi Marwah anak kamanakan kami di Nagari koto Laweh.

” Saya selaku Ketua Pemuda bertindak atas nama masyarakat dan Pemuda Nagari koto Laweh, meminta pihak Polres Arosuka menanggapi dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak kamanakan kami dibawah umur serta memiliki keterbelakangan Mental (Disabilitas) demi nama baik Nagari koto Laweh dan demi terpenuhinya hak korban dan keluarga korban dalam perlindungan dan kepastian hukum.” ucapnya

Jangan dibiarkan perkara ini lama ditangani oleh pihak kepolisian,yang pada akhirnya akan menimbulkan hal-hal lainnya yang tidak kita inginkan di Nagari Koto Laweh.tutup Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda
…..(Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Diduga Lalai Akan Laporan Masyarakat,Dr Yudi Krismen,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Akan Surat Kapolda Sumbar dan Mabes Polri
Polda Riau, Wakapolda “Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama Ustad Abdul Somad dan Rocky Gerung
Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam
Pasca Lakukan Penyegaran Organisasi, Bupati Pati Soroti Kasus Perusakan Rumah Petani Pundenrejo 
Bupati Pati tegaskan kepolisian menindak tegasTidak ada toleransi kepada pelaku tawuran
Beri Pengarahan ke Seluruh Kepsek, Bupati Singgung Wacana Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pati
Bupati Aceh Tenggara Lepas 352 Mahasiswa KKN Universitas Gunung Leuser Aceh: Pesan Penting Hormati Norma dan Perangi Narkoba
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Pati Beri Pengarahan Program Satu Hektar 10 Ton 

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 01:35 WIB

Diduga Lalai Akan Laporan Masyarakat,Dr Yudi Krismen,SH.,MH Pakar Hukum Pidana Akan Surat Kapolda Sumbar dan Mabes Polri

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Erry Gusman Ketua LPA Sumatera Barat Minta Polres Solok Utamakan Penanganan Pencabulan Anak Disabilitas

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:37 WIB

Pengungkapan Kilat: Polisi Pati Ciduk Terduga Pelaku Tawuran Pelajar dalam Waktu 7 Jam

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:22 WIB

Pasca Lakukan Penyegaran Organisasi, Bupati Pati Soroti Kasus Perusakan Rumah Petani Pundenrejo 

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Bupati Pati tegaskan kepolisian menindak tegasTidak ada toleransi kepada pelaku tawuran

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:25 WIB

Beri Pengarahan ke Seluruh Kepsek, Bupati Singgung Wacana Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pati

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara Lepas 352 Mahasiswa KKN Universitas Gunung Leuser Aceh: Pesan Penting Hormati Norma dan Perangi Narkoba

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:09 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Bupati Pati Beri Pengarahan Program Satu Hektar 10 Ton 

Berita Terbaru

HEADLINE

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:24 WIB