Solok —- Geram akan kinerja Polres dan Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat, Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Dewan Kode Etik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) dan Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh Angkat Bicara
” Kita tidak tau bagaimana sistim kinerja dari pada Hendi,SH Kapolsek dan Arfan Kanitreskrim Polsek Lembang Jaya dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan yang telah terjadi pada Marlisman (38).” ungkap Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH Pakar Hukum Pidana ini pada awak media, Sabtu (10/05/2025)
Jika Kapolsek dan Kanit tidak Profesional dan Proposional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Polri, maka bertindak atas nama masyarakat koto Laweh Kab Solok, saya akan segera menyurati Kapolda Sumbar dan Mabes Polri meminta untuk segera mencopot Hendri,SH, dan Arfan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan Kanitreskrim di Polsek Lembang Jaya dengan bukti yang kita miliki. ucapnya dengan tegas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu saja, saya juga akan menyurat Kapolda Sumbar dan Mabes Polri untuk segera mengambil tindakkan tegas terhadap kinerja Kapolres dan Kasatreskrim Polres Arosuka yang diduga melalaikan laporan yang diberikan oleh masyarakat Kab Solok terhadap dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Aidus Saleh Ketua KAN atas dugaan tindak pidana Pemalsuan yang telah dilaporkan sejak September 2024 lalu.bebernya
Laporan yang akan kita tujukan ke Kapolda dan Mabes Polri, akan kinerja Kapolres Solok Arosuka dan Polsek Lembang jaya untuk menguji Kapolda Sumbar apakah memiliki nyali untuk segera mencopot jabatan Kapolres dan Kasatreskrim serta Kapolsek dan Kanitreskrim dari jabatannya. tutup Dr Yudi Krismen Us,SH.,MH
Masih dihari yang bersamaan (Sabtu,10/05/2025), Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh yang ditelp awak media via telp seluler pribadinya menyampaikan sikap kecewanya terhadap Kapolsek dan Kanitreskrim Lembang Jaya
” Benar adanya dugaan pengeroyokan yang telah terjadi pada Marlisman (38) yang diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga masyarakat koto Laweh sendiri, yang mana sampai saat ini sejak kejadian pada 9 April 2025 dan telah di laporkan ke Polsek Lembang Jaya belum mendapatkan titik terang akan perlindungan hukum yang diperoleh masyarakat kita yakni Marlisman (38).” beber Respi Andi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Koto Laweh
Dan saya sempat memperoleh informasi dari pada Kuasa Hukum Korban,yang mana pihak Polsek Lembang Jaya Diduga akan melakukan Rekontruksi di lingkungan Polsek pada Rabu (7/05/2025). Namun giat tersebut tidak terjadi,dan bahkan pihak Polsek sendiri membantah akan dilakukan Rekontruksi terdapat perkara yang dialami oleh Marlisman (38) itu sendiri.
Saya tidak tau apa maksud dari pihak Polsek Lembang Jaya, yang mengatakan kepada Kuasa Hukum Korban dan pihak Media akan dilakukan Rekontruksi ternyata sampai saat ini kegiatan itu tidak terjadi.
” Saya berharap Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Lembang Jaya, untuk segera tegakkan hukum di Nagari ini demi terpenuhinya hak masyarakat kami Marlisman (38) yang jelas-jelas telah melaporkan peristiwa yang dialaminya.” pinta Respi Andi Rajo Bangkeh
Jika Kapolsek dan Kanit tidak dapat mengambil tindakkan tegas terhadap oknum Pelaku dengan melakukan penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka,dapat saya pastikan masyarakat tidak akan lagi percaya akan kinerja Polsek Lembang Jaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat Lembang Jaya
Dipenghujung, dirinya (Respi Andi Rajo Bangkeh) mengingatkan. Jika kasus ini dilalaikan maka dapat dipastikan, selain masyarakat tidak percaya akan kinerja Polsek Lembang Jaya, dan dapat dipastikan Kapolsek dan Kanitreskrim mempertaruhkan jabatannya. Serta saya sebagai Ketua Pemuda Koto Laweh , akan terus mendukung apa yang dilakukan Afriadi Andika,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Korban dan Media dalam memenuhi hak Korban.
Serta meminta kepada Wali Nagari untuk menyikapi permasalahan Marlisman (38) selaku masyarakatnya yang saat ini telah dilaporkan kepihak Polsek Lembang Jaya, agar kelak tidak muncul permasalahan baru yang muncul diantara dua belah pihak baik Pelapor maupun Terlapor serta pihak lainnya yang ada di Nagari Koto Laweh tutup Ketua Pemuda Koto Laweh dengan tegas….(Ismail)
Sumber : DPP AMI