kutacane,agaranews.com
Pemerintah Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih yang bertempat di Balai Pertemuan Kantor Camat Bambel, pada Rabu, 14 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh para kepala desa dan ketua BPK dari 33 desa se-Kecamatan Bambel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Camat Bambel, Riduansyah, S.Sos, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh desa di Kecamatan Bambel dapat segera membentuk koperasi sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pembentukan koperasi mensyaratkan minimal sembilan orang sebagai pendiri. Dalam kegiatan ini, turut hadir narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili oleh Armada Budi, S.Pd, Hamdani dari Dinas DPMK, serta seorang notaris, Muhammad Reza, S.H.
Dalam pemaparannya, Armada Budi menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan jenis koperasi serbaguna (sinerji) yang bersifat wajib dibentuk di setiap desa. Koperasi ini melibatkan beberapa kementerian secara langsung dan menjadi bagian dari program strategis nasional.
“Manfaat dari koperasi ini antara lain memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan stabilitas ekonomi desa, dan menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem,” ungkap Armada.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa koperasi yang akan dibentuk di Aceh wajib mengacu pada prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Ketua APDESI Kecamatan Bambel, Hendra Pahmi, menyampaikan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap program ini. “Kami sangat mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih, apalagi ini merupakan program langsung dari Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan pembentukan koperasi di seluruh desa Kecamatan Bambel dapat segera direalisasikan, demi mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan tangguh secara ekonomi.
Ady