Tak Ada Jawaban Dari Perusahaan PT.BDA Kota Subulussalam,Wahid Layangkan Surat Kedua

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:45 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelumnya diberitakan tanah miliknya dikuasai secara sepihak,Wahid layangkan surat ke PT.BDA kota Subulussalam

Subukussalam, agaranews.com – Tak ada jawaban dari pihak perusahaan PT Bumi Daya Abadi(BDA)kota subussalam Wahid, layangkan surat kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi suratnya, Aceh Singkil 20 Mei 2025.

Kepada YTH

Pimpinan PT.Bumi Daya abadi di longkit kota Subulussalam

Assalamualaikum wr wb, dengan hormat Menindaklanjuti surat yang saya layangkan sebelumnya yang belum ada penjelasan dari pihak pimpinan PT Bumi Daya Abadi dengan ini saya melayangkan surat ke dua.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Wahid,tempat tanggal lahir Seping 28 Maret 1960, pekerjaan Tani, agama Islam,Alamat kampung sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan Ini memberitahukan bahwa pertama surat keterangan tanah dengan nomor 06/04/ 1990 yang terletak di kampung lailungkip Kecamatan longkip Kota Subulussalam atas nama di atas dengan ukuran 500   X 700 adalah benar adanya milik saya, Adapun surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 September 1990.

Kedua kebenaran atas surat tersebut sudah disahkan dan ditandatangani oleh saksi hidup dan tokoh masyarakat dalam surat pernyataan mantan kepala Desa lungkip beserta saksi-saksi pada tanggal 15 Juli 2011.

Ketiga berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di atas, saya selaku pemilik sah atas tanah tersebut meminta selaku pimpinan PT Bumi Daya abadi di longkip kota Subulussalam agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dan apabila tidak adanya penjelasan dan penyelesaian atas hak tanah tersebut selambat-lambatnya dua minggu pada tanggal Surat ini dikirimkan maka saya akan menempuh jalur hukum.

Bersama ini turut kami lampirkan fotokopi surat keterangan tanah di atas segel dengan materai fotokopi surat pernyataan mantan kepala desa longkip dan saksi-saksi.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada selaku pimpinan PT Bumi Daya abadi di longkip kota subussalam,atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih pemilik tanah Wahid, ditandatangani atas materi Rp10.000.

“Kornologis dalam peristiwa ini adalah,pertama Bahwa saya merupakanpemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan,sekarang di pinggir Lae

Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkib, Kota Subulussalam,” kata Wahid Rabu 21 Mei 2025.

Kedua Bahwa saya telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet.kemudian tanpa sepengetahuan saya ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya abadi.

Sementara saya tidak pernah memberikan/menjual tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA).maka sehubungan dengan hal tersebut, saya sangat mengharapkan kebijakan dan itikat baik dari PT. Bumi Daya Abadi (BDA) guna penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui jalur hukum,”kata Wahid.

Terpisah, kepala tata usaha PT Bumi Daya Abadi febri, saat dikonfirmasi wartawan Singkil news Rabu 21 mei 2025, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Wahid kepada PT BDA,hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KTU PT.BDA.

Sebelumnya diberitakan tanah miliknya dikuasai secara sepihak,Wahid layangkan surat ke PT.BDA kota Subulussalam.(red)

Berita Terkait

Warga Dusun Lae Mbetar Resah, Aksi Pencurian Marak Hampir Tiap Malam
Wartawan di Subulussalam Aceh Diteror, Kaca Mobil Dipecahkan OTK: Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan di Subulussalam, Desak Polisi Tangkap Dalang
MTQ ke-IX Subulussalam Digelar di Longkib, Enam Kafilah Siap Berlaga dalam Syiar Keagamaan dan Kebudayaan
APMPEMUS dan GAMBESU Kembali Bersilaturahmi dengan Kasi Penkum, Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Korupsi di PT SGN Kwala Madu
APMPEMUS Apresiasi Kajati Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Kebun MKSO PT.Sinergi Gula Nusantara
Modus Baru Diduga Digunakan Oknum ASN Longkib, Dana Desa Dibebankan untuk Jasa Konsultan Ilegal, APH Didesak Turun
Warga Mendilam Minta Keadilan Informasi: Klarifikasi Bukan Kebenaran Tunggal!

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Pengurus Kick Boxing Kabupaten Karo Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Semangat Baru untuk Olahraga Kick Boxing

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Apel Pagi, Meningkatkan Kedisiplinan dan Koordinasi Pegawai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Peresmian Gedung dan Launching SPPG Karo-II di Polsek Berastagi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Kasus ISPA di Sumatera Utara Meningkat, Dinas Kesehatan Karo Himbau Warga dan Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Bupati Karo Hadiri Launching dan Peresmian Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo-II Polsek Berastagi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran Jalin Kerja Sama untuk Bantuan Hukum WBP

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Kasat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMA N 1 Kabanjahe

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Berita Terbaru