Sergai, Agaranews.com // Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I. K., M.H., pimpin Press Release Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang bertempat di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Jumat (23/05/2025) sekira pukul 10.15 WIB.
Pada kegiatan ini, Kapolres AKBP Jhon HR. Sitepu, menyampaikan penangkapan terhadap terduga pelaku Curat dilakukan Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terhadap tersangka S (29) alias R, atas kejadian yang dilakukan Tersangka (TSK) di rumah korban di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai – Sumut, pada Senin (21/4/2025) sekitar Pukul.06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada aksinya, tersangka menguras harta benda di rumah korban Erwinsyah yakni, 1 (Satu) Unit handphone Resmi Not 13 Pro, 1 (Satu) Tablet anak Easytech E18, 2 (Dua) jam tangan merek Itel, dan 1 (Satu) dompet berisi uang tunai Rp. 500.000-, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp. 7.000.000,-.
Setelah diketahui keberadaan TSK di Simpang Mabar Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bergerak untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba dilokasi, pada saat dilakukan penangkapan, TSK melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kearah kedua betis kaki TSK, terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka S alias R, yang sempat dilakukan penembak di kedua betis karena melawan saat dilakukan penangkapan, aksinya dilakukan bersama 2 (Dua) orang temannya berinisial A als A, dan R als E, namun uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan hidup, terang Kapolres.
Lanjut AKBP Jhon Sitepu, sebelumnya, S als R dan kedua rekannya juga pernah melakukan pencurian di rumah milik Siti Fatimah, pada Selasa (13/5/2025) di Dusun | Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, dan berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih, paparnya.
Lanjutnya lagi, tak hanya sampai disitu, S alias R yang merupakan warga Desa Pantai Cermin, Sergai ini menerangkan bahwa selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap muhammad syarif di Dusun II Desa Pantai Cermin Kec. Pantai cermin Kabupaten Sergai, pada Rabu (3/5).
“Kini S alias R, beserta barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi Note 13 Pro warna putih, 1 (satu) buah tablet anak merk Easytech E18 warna putih telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. Terhadap kedua rekannya A alias A, dan R alias E, masih dalam penyelidikan”, tutupnya. (MS)