Pemusnahan Barang Bukti, Bupati Fakhry: Jangan Biarkan Generasi Rusak karena Narkoba

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:52 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2024 S.d Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, sebanyak 73 perkara barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, 63 di antaranya tindak pidana narkotika. Senin (26/5/2025).

Atas pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati H. M. Salim Fakhry beri apresiasi. “pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Aparat Penegak Hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan termaksud peredaran narkoba dan hal yang lainnya yang melanggar hukum dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.” Terang Fakhry.

Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengatakan, Pemusnahan barang bukti juga menjadi parameter bagi pelaku kejahatan yang melanggar hukum. “Bahwa tindakan pidana pasti mendapatkan konsekuensinya bagi pelaku.” Jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Bupati berharap dengan kegiatan yang dilakukan, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana, serta hal-hal buruk lainnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, dapat menjauhkan masyarakat dari tindak pidana serta tindakan buruk lainnya, agar tidak merusak masa depan generasi penerus dan merugikan orang lain.” Ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, Insan Pers, LSM, Organisasi Pemuda, serta Ormas untuk saling bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan menambahkan, di tahun 2025 mulai dari bulan Januari hingga Mei, Kejaksaan menerima sebanyak 123 perkara, 41 di antara nya perkara narkotika.

(Fenra)

Berita Terkait

Cegah Judi Online Pasi Intel Kodim 0108/Agara Cek HP Anggota
Babinsa Hadiri Penyerahan Bansos Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
Babinsa Bersama Warga Masyarakat Kerja Bakti Pembangunan Jalan, Persawahan
Babinsa Koramil 01/Lawe Sigala gala laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Gala Warga Desa Binaan Laksanakan Bersih Lingkungan
Jaga Ketersediaan Pupuk Petani Babinsa Cek ke Toko dan Agen di Wilayah Binaan
Babinsa Bantu Petani Panen Terong di Desa Binaan
Babinsa Bersama Petani Cek Sayuran Kacang Panjang

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:25 WIB

Cegah Judi Online Pasi Intel Kodim 0108/Agara Cek HP Anggota

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:22 WIB

Babinsa Hadiri Penyerahan Bansos Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:20 WIB

Babinsa Bersama Warga Masyarakat Kerja Bakti Pembangunan Jalan, Persawahan

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:15 WIB

Babinsa Koramil 0108-01/Lawe Sigala Gala Warga Desa Binaan Laksanakan Bersih Lingkungan

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:13 WIB

Jaga Ketersediaan Pupuk Petani Babinsa Cek ke Toko dan Agen di Wilayah Binaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:09 WIB

Babinsa Bantu Petani Panen Terong di Desa Binaan

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:07 WIB

Babinsa Bersama Petani Cek Sayuran Kacang Panjang

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:03 WIB

Jaga Ketersediaan Pupuk Petani Babinsa Cek ke Toko dan Agen di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Cegah Judi Online Pasi Intel Kodim 0108/Agara Cek HP Anggota

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:25 WIB