Ketua Tim Pembina Posyandu Pakpak Bharat Ny. Juniarty Sirait Meninjau Pelaksanaan Posyandu Metode ILP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:41 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pakpak Bharat, Agara News.com // Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pakpak Bharat, Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor meninjau pelaksanaan Posyandu Metode ILP (Integrasi Layanan Primer) di desa Boangmanalu, Kecamatan Salak (04/06/2025).Posyandu Anggrek Desa Boangmanalu melaksanakan Posyandu metode ILP yang merupakan program Pemerintah untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.Posyandu ILP melayani seluruh siklus hidup, mulai dari bayi, Balita, Remaja, Usia Produktif, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, hingga lansia. Tujuannya adalah untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, meningkatkan cakupan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan primer, jelas Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor.Layanan yang dilakukan melalui 5 Langkah Pelayanan Posyandu berupa Pendaftaran peserta, pengukuran, penimbangan, pencatatan, Pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan lingkar perut, cek gula darah, konseling kesehatan, penyuluhan kesehatan, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil ibu menyusui, bayi dan balita.

( Biro Agara News.com_Pakpak Bharat JB )

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber: RH

—-2025—

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru