Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Pekanbaru,28 April 2026, AgaraNews.com // Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menegaskan sikap kritis terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Riau terkait pembentukan Tim Asistensi Desa. Setelah mencermati lebih dalam, ditemukan sejumlah persoalan fundamental yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, kompetensi, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, dari perspektif kompetensi, DPP GMPR mempertanyakan kredibilitas pihak-pihak yang disebut sebagai “praktisi” dalam Tim Asistensi Desa. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian individu yang dilibatkan tidak memiliki rekam jejak yang jelas sebagai praktisi pemberdayaan desa, baik dalam aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, maupun pendampingan berbasis regulasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius :

apakah label “praktisi” hanya digunakan sebagai legitimasi administratif tanpa substansi pengalaman dan kapasitas yang terukur?

Kedua, dari aspek yuridis dan tata kelola keuangan, kebijakan ini semakin problematik. Jika Tim Asistensi Desa bukan dikategorikan sebagai tenaga ahli atau tim ahli, maka:

apa dasar hukum Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan gaji atau honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menilai pembentukan Tim Asistensi Desa oleh Pemprov Riau menyisakan persoalan serius pada aspek dasar hukum, kompetensi, dan penganggaran.

Pertama, banyak pihak yang disebut “praktisi” tidak memiliki rekam jejak jelas dalam pendampingan desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penempatan tidak berbasis kompetensi yang terukur.

Kedua, secara yuridis, nomenklatur Tim Asistensi tidak dikenal dalam Pergub Standar Biaya Riau yang selama ini hanya mengatur Tenaga Ahli/Tim Ahli. Maka muncul pertanyaan mendasar:

apa dasar pembayaran gaji/honorarium kepada tim tersebut?

DPP GMPR menegaskan, kondisi ini bukan untuk langsung disimpulkan ilegal, namun merupakan indikasi kuat potensi penyimpangan anggaran yang harus diuji secara hukum.

Karena itu, kami mendorong:

– Audit oleh APIP atas dasar penganggaran dan rekrutmen

– Keterlibatan aparat penegak hukum bila ditemukan pelanggaran

Dan kami tegaskan:

Apakah masyarakat, pemuda, dan mahasiswa dianggap tidak mampu membaca kejanggalan kebijakan ini?

DPP GMPR akan terus mengawal agar setiap kebijakan berpijak pada hukum, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.

“Setiap rupiah uang rakyat wajib memiliki dasar hukum yang sah..”(Mafrifatulloh/Lia Hambali).

Berita Terkait

Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim Boyolali Tempa Diri Lewat Pencak Silat Militer
Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim Boyolali Tempa Diri Lewat Pencak Silat Militer
Kodim 0212/TS Tuntaskan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Ulu Pungkut
Sigap dan Tanggap! Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Petani Asal Sumbar di Dalam Truk Kawasan Industri Sei Mangkei
Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas — Seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dikumpulkan dalam Satu Meja
Pemadam Kebakaran di Gunungsitoli Menerima Informasi HOAX, Ini Himbauan Ka.UPTD (Damkar) Kepada Masyarakat
Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:50 WIB

Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim Boyolali Tempa Diri Lewat Pencak Silat Militer

Selasa, 28 April 2026 - 21:44 WIB

Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim Boyolali Tempa Diri Lewat Pencak Silat Militer

Selasa, 28 April 2026 - 21:43 WIB

Kodim 0212/TS Tuntaskan Pembangunan Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Ulu Pungkut

Selasa, 28 April 2026 - 21:42 WIB

Sigap dan Tanggap! Polsek Bosar Maligas Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat Petani Asal Sumbar di Dalam Truk Kawasan Industri Sei Mangkei

Selasa, 28 April 2026 - 21:39 WIB

Antisipasi May Day 2026, Kapolres Simalungun Gelar Anev Kamtibmas — Seluruh Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Dikumpulkan dalam Satu Meja

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Berita Terbaru