Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Laksanakan Audit Reguler Dana Desa Lautawar

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:49 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,agaranews.com

Minggu,8 Juni 2025 — Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melalui Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) telah melaksanakan audit reguler terhadap Dana Desa Lautawar, Kecamatan Babul Makmur, pada Sabtu, 7 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan audit ini mencakup pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan fisik atas pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan ini juga dilakukan terhadap penggunaan dana desa (dana kute) berdasarkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Lautawar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Inspektorat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dari audit ini adalah untuk menjamin terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan audit ini juga mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, sebagai dasar dalam menyusun agenda pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pemerintahan daerah, termasuk di tingkat desa.

 

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, yang menegaskan peran strategis Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal yang independen, profesional, dan berintegritas.

 

 

Sejumlah warga Desa Lautawar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar hasil audit dan pengawasan ini dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini mencerminkan harapan publik terhadap pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Inspektur Pembantu Wilayah II, Suhadi, S.Pd., membenarkan kegiatan pemeriksaan oleh tim Inspektorat ke Desa Lautawar pada Sabtu, 7 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Inspektorat akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kinerja aparatur desa serta mendorong optimalisasi penggunaan dana desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru