DPP CIC Desak Kejaksaan Agung Copot Kepala Kejati Aceh

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:47 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, agaranews.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jum’at,4 Juli 2025 —

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. DPP CIC menilai proses penyidikan yang dilakukan jaksa telah keluar dari koridor hukum yang semestinya.

 

Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang S.S., menyebut bahwa jaksa penyidik Kejati Aceh diduga melakukan penghitungan kerugian negara secara sepihak dalam perkara tersebut. Padahal menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Apa yang dilakukan para jaksa sudah melebihi batas kewenangan mereka. Mereka bukan auditor negara dan tidak memiliki dasar hukum untuk menentukan sendiri jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi,” ujar Raden Bambang dalam pernyataan resminya di Jakarta.

 

Ia menambahkan bahwa tindakan jaksa ini dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi bahwa langkah tersebut justru bisa mengarah pada upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

 

“Ini mencederai semangat pemberantasan korupsi. Kami khawatir ada upaya untuk menyelamatkan pelaku korupsi dengan cara yang tidak transparan,” lanjutnya.

 

Atas dasar itu, DPP CIC meminta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan. Mereka mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau etik, DPP CIC meminta agar para jaksa yang terlibat diberi sanksi tegas, bahkan diproses secara hukum jika perlu.

 

“JAMWAS harus segera periksa jaksa-jaksa yang menangani kasus ini. Jika terbukti menyimpang, mereka layak dicopot, dan bila perlu, dipidanakan,” tegas Bambang.

 

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) telah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan legalitas dan kapasitas jaksa dalam menghitung kerugian negara, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen P-19.

 

DPP CIC menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional. Mereka juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan ketentuan yang sah dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.

 

“Kita ingin hukum ditegakkan secara adil, tanpa kepentingan, dan sesuai aturan. Itu yang kami perjuangkan,” tutup Raden Bambang.

Red

Berita Terkait

Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani
Perkuat Sinergi, Polsek Metro Penjaringan Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan Potmas
Polsek Pademangan Gelar Jum’at Peduli dan Ngopi Kamtibmas Bersama Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Wilayah
Hari ke-3 TMMD 128 Kodim 0203/Lkt ,Rehab 5 RTLH Terus Digenjot 
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Pintu Gardu PLN di Tanjung Priok
Polsek Koja Gelar Jumat Peduli, Perkuat Sinergi dengan Ormas Jaga Kamtibmas
Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat
Pangdam XIX/TT Kunjungi MA Yon TP 952/IB di Bengkalis, Tegaskan Prajurit Harus Tangguh dan Adaptif

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:34 WIB

Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani

Jumat, 24 April 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Sinergi, Polsek Metro Penjaringan Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan Potmas

Jumat, 24 April 2026 - 21:29 WIB

Polsek Pademangan Gelar Jum’at Peduli dan Ngopi Kamtibmas Bersama Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Wilayah

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Hari ke-3 TMMD 128 Kodim 0203/Lkt ,Rehab 5 RTLH Terus Digenjot 

Jumat, 24 April 2026 - 21:26 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Pintu Gardu PLN di Tanjung Priok

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:01 WIB

Pangdam XIX/TT Kunjungi MA Yon TP 952/IB di Bengkalis, Tegaskan Prajurit Harus Tangguh dan Adaptif

Jumat, 24 April 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu, Berawal Dari Informasi Media Sosial

Berita Terbaru

HEADLINE

Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:34 WIB