Tebingtinggi,Agaranews.com // Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DRS (32) berhasil diamankan petugas lantaran memiliki sejumlah narkoba, Senin siang (30/6/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan HM. Yamin Kelurahan Tambanganhulu Kota Tebingtinggi. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku sebelumnya telah melakukan penyelidikan, dan menghentikan pelaku ketika sedang dipinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku ditangkap saat berada dipinggir Jalan HM. Yamin, tidak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,71 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (7/7/2025).Tak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip kosong, uang tunai, handphone, pipet plastik berbentuk runcing dan dompet. Keseluruhannya diduga digunakan terduga pelaku untuk transaksi dalam mengedarkan sabu.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (MS)