Tanah Karo, AgaraNews. Com // Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes., menandatangani keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo pada Selasa, 8 Juli 2025.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun yang menjadi pedoman utama dalam pembangunan lintas sektor, wilayah, dan urusan pemerintahan. Dokumen ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prosesnya melibatkan pembahasan bersama DPRD untuk mencapai persetujuan antara Kepala Daerah dan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Karo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas proses pembahasan yang konstruktif dan penuh semangat kemitraan. Ia juga menyatakan bahwa RPJMD ini bukan sekadar kumpulan narasi dan angka, tetapi merupakan kontrak sosial dan agenda transformasi bersama.
Setelah penandatanganan, Pemerintah Kabupaten Karo akan menyampaikan dokumen RPJMD kepada Gubernur Sumatera Utara melalui BAPPEDALITBANG Provinsi untuk proses evaluasi dan sinkronisasi dengan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional 2025-2029. Pemerintah berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi peta jalan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo, unsur Forkopimda Kabupaten Karo, staf ahli Bupati Karo, serta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. ( Lia Hambali)

































