Singkawang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025, AgaraNews. Com // Tim investigasi gabungan dari awak media nasional dan lokal, berdasarkan laporan masyarakat, mengungkap adanya dugaan aktivitas tambang galian C tanpa izin (illegal mining) di wilayah strategis perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.
Salah satu pemilik lahan dan sekaligus pengelola lokasi tambang ilegal ini, yang dikenal bernama Bambang, mengakui secara terbuka kepada wartawan bahwa aktivitas penambangan tersebut berjalan tanpa izin resmi, namun diklaim mendapat “restu” atau perintah dari Bupati Bengkayang. Bambang mengaku memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nama dan tahun berbeda-beda yang memicu kecurigaan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi tambang tersebut sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang). Namun dokumen kepemilikan yang dimiliki Bambang, termasuk SKT, tidak sesuai dengan letak geografis di lapangan.
Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal ini melibatkan unsur pelanggaran hukum serius, antara lain :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan diantaranya:
1. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
2. Perusakan Lingkungan Hidup
Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Pemalsuan Dokumen Tanah
Diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. SKT yang digunakan memiliki identitas dan tahun penerbitan yang berbeda-beda dan tidak sesuai lokasi.
4. Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
Pernyataan Bambang yang menyebut “atas perintah Bupati” dapat masuk ke ranah hukum pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946.
5. Penggelapan Pajak dan Pendapatan NegaraAktivitas tambang ilegal tidak tercatat dalam sistem perpajakan negara, melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
6. Pelanggaran Hak Konsumen dan Keselamatan Publik
Aktivitas ini membahayakan struktur jalan, jembatan, serta kelestarian alam dan masyarakat sekitar, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait keselamatan dan hak atas informasi yang benar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, termasuk klarifikasi dari Bupati Bengkayang. Tim juga berupaya mendapatkan penjelasan dari Dinas ESDM Kalbar dan aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim / Lia Hambali)