Tersangka Perusakan Ratusan Pohon Sawit Tak Ditahan Setahun Lebih : Korban Desak Keadilan Hukum di Polda Kalbar

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkayang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025, AgaraNews. Com // Lie Cin Fa alias Toni, warga Dusun Pangkalan Makmur, Desa Sungai Pangkalan II, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan lahan sawit miliknya yang dilaporkan sejak Juli 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Perkara ini terregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Lie Cin Fa mengaku telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 2011 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Tahun 2011, dan memperkuat hak penguasaan itu lewat putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Bek, di mana ia menang dalam perkara perdata melawan Edi Mustari, penggugat dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam perkara pidana terpisah, Edi Mustari yang diduga telah merusak sekitar 850 batang pohon sawit dan ratusan pohon pinang milik Lie Cin Fa di Desa Mandor, Kecamatan Capkala, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar, yang dikeluarkan sejak September 2024.

“Sudah hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai hari ini belum ada penahanan dan kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya minta keadilan hukum ditegakkan. Sebagai warga biasa dan korban, saya sangat kecewa atas kinerja Ditreskrimum Polda Kalbar,” ujar Lie Cin Fa kepada awak media, Selasa malam (15/7).

Lie Cin Fa juga menyebut telah mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah serta kerap mendapat ancaman dan intimidasi sejak kasus ini bergulir.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai keterlambatan penahanan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan menciptakan ketidakpastian hukum dan bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Dalam sistem hukum pidana kita, penahanan tersangka merupakan diskresi penyidik, tapi harus didasarkan pada alasan sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika alasan itu terpenuhi, maka penahanan jadi urgensi. Yang jadi pertanyaan, kenapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2024 belum juga ditahan maupun dilimpahkan ke Kejaksaan? Apa yang sebenarnya terjadi?” ujar Herman, Selasa (16/7).

Ia menegaskan, bahwa ketidakjelasan penanganan perkara yang berlarut-larut merupakan bentuk kegagalan dalam menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dr. Herman mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Kalbar, khususnya dalam penanganan kasus-kasus serupa yang melibatkan korban dari kelompok masyarakat biasa.

“Intimidasi terhadap korban, ditambah kerugian ekonomi, memperburuk kondisi psikologis mereka. Negara, melalui aparat hukumnya, wajib hadir untuk melindungi rakyat kecil,” ujarnya.

Lie Cin Fa pun berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dengan transparan, adil, dan profesional oleh pihak kepolisian. Ia menyerukan agar proses hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga adil ke semua pihak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.(Lia Hambali)

Sumber : Korban Lie Cin Fa

Berita Terkait

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!
Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80
Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang
Kontroversi Beasiswa Kontroversial Desa Bonjok: Keadilan dan Transparansi Dipertanyakan
Tim Pokja Sahli Panglima TNI Bidang Komsos Diterima Pangdam I/BB di Makodam I/BB
Wakil Bupati Pakpak Bharat Membuka Porum DPD Kabupaten Di Aula Bappelitbangda Pakpak Bharat
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Polres Pakpak Bharat Berikan Edukasi Di SMA Negeri 1 Sigunung
Ketua Dharma Wanita Kabupaten Pakpak Bharat Mincele Jalan Betutu Hadiri MDWP Ke- 5 Di Aula Raja Inal Siregar Medan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:21 WIB

Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:18 WIB

Kontroversi Beasiswa Kontroversial Desa Bonjok: Keadilan dan Transparansi Dipertanyakan

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:14 WIB

Tim Pokja Sahli Panglima TNI Bidang Komsos Diterima Pangdam I/BB di Makodam I/BB

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:06 WIB

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Polres Pakpak Bharat Berikan Edukasi Di SMA Negeri 1 Sigunung

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:01 WIB

Ketua Dharma Wanita Kabupaten Pakpak Bharat Mincele Jalan Betutu Hadiri MDWP Ke- 5 Di Aula Raja Inal Siregar Medan

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:58 WIB

Danramil 06/MB Mayor Inf Kurniawan Edi Saputra Hadiri Santunan Anak Yatim Bersama Korwil dan Persatuan Guru Agama Kecamatan Marbau Dalam Rangka 10 Muharam

Berita Terbaru