
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Salim Fakhry dalam forum Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2025 yang digelar di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) pada Rabu siang (16/7), yang turut dihadiri oleh para kepala desa dari lima kecamatan—Lawe Alas, Leuser, Babul Makmur, Babul Rahmah, dan Tanoh alas-serta para pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Bahwa terhitung mulai hari ini, saya bebas tugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya dan mengangkat Sekcam Leuser, Usman, S.H.I., sebagai Pelaksana Harian Camat Leuser,” tegas Bupati Salim Fakhry di hadapan ratusan kepala desa dan perangkat daerah yang hadir.
Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Camat Leuser dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025. Dugaan tersebut telah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai platform media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Salim Fakhry juga memberikan instruksi langsung kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh atas bukti-bukti dugaan pungli yang telah dikantongi. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
“Jika terbukti tidak bersalah, maka jabatan Camat dapat dipulihkan. Namun selama proses ini berlangsung, saudara Dian kami nonaktifkan demi menjaga profesionalisme pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Bupati.
Penunjukan Usman, S.H.I., sebagai Plh Camat Leuser merupakan langkah penegakan disiplin sekaligus upaya percepatan tata kelola pelayanan pemerintahan di Kecamatan Leuser. Bupati Salim Fakhry berpesan agar ke depan Kecamatan Leuser dapat berkembang lebih maju dan melayani masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“Saya berharap Plh Camat yang baru dapat bekerja dengan semangat baru, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta membangun wilayah Leuser agar lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya terhadap upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Setiap pejabat publik diminta untuk bekerja dengan integritas dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik.