Penyegelan Bangunan Tanpa Izin di Kabupaten Karo : Upaya Penegakan Peraturan Daerah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:33 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, 17 Juli 2025, AgaraNews. Com // Tim Gabungan Pemkab Karo yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Camat Merek melakukan penyegelan bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan ijin bangunan. Aksi ini dilakukan berdasarkan surat tugas sekretaris daerah nomor 800.1.11.1/1064/ST/2025 dan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung.

Penyegelan bangunan gedung ini dilakukan karena beberapa alasan utama, antara lain ¹:
–  Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) : PBG adalah instrumen perizinan penting dalam pembangunan dan pengelolaan bangunan di Indonesia. Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif.
–  Melanggar Peraturan Daerah : Bangunan yang disegel terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 dan Nomor 04 Tahun 2024, yang mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, dan bangunan gedung.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan pada bangunan yang tidak memenuhi persyaratan ijin bangunan meliputi :
–  Peringatan Tertulis : Langkah awal yang diambil oleh pemerintah untuk menginformasikan pemilik atau pengguna tentang pelanggaran.
–  Pembatasan Kegiatan Pembangunan : Pemilik atau pengguna mungkin tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan sampai mereka memenuhi semua persyaratan.
–  Penghentian Sementara atau Tetap : Pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan atau pemanfaatan bangunan gedung.
–  Pembekuan atau Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung : Mencegah pemilik atau pengguna mendirikan bangunan baru sampai mereka mematuhi semua persyaratan.
–  Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung : Langkah ekstrem yang dapat diambil jika semua langkah lainnya gagal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan bangunan gedung ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan keamanan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk meningkatkan penegakan hukum dan peraturan di daerahnya, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Babinsa Jalin Komsos Ke Warga Binaan Himbau Bahaya Narkoba Dan Judi Online
Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi
Miliki Sabu, RJ Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Bandar Sakti
Babinsa Koramil 02/Seunagan Jalin Komsos dengan Warga Di Desa Binaan
Polres Tebingtinggi dan MUI Perkuat Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Babinsa Cek Harga Pupuk, Pastikan Ketersediaan dan Harga Wajar
Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan
Kerja Bakti Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dalam Membantu Warga Nya di Desa Binaan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Jalin Komsos Ke Warga Binaan Himbau Bahaya Narkoba Dan Judi Online

Rabu, 29 April 2026 - 08:32 WIB

Babinsa Bantu Petani Pasang Jaring Guna Halau Serangan Burung Pemakan Tanaman Padi

Rabu, 29 April 2026 - 08:28 WIB

Miliki Sabu, RJ Diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Di Bandar Sakti

Rabu, 29 April 2026 - 08:24 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Jalin Komsos dengan Warga Di Desa Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WIB

Polres Tebingtinggi dan MUI Perkuat Kerja Sama Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 08:11 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 08:08 WIB

Kerja Bakti Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Dalam Membantu Warga Nya di Desa Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 08:05 WIB

KEBERSAMAAN BABINSA ,GOTONG ROYONG BANTU WARGA DESA BINAAN

Berita Terbaru