Sidoarjo || Agaranews.com- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap II, yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan.
Empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, dan Samiun, Ketua Tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD), Kastain, Eko sebagai developer (pengembang) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H Senin, (14/7/2025).
Menurut Franky, tim JPU saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. Setelah itu, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Jaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, menyatakan bahwa berkas perkara ke empat tersangka sudah P21.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto di Dusun Klanggri, yang secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol (tanah garapan). Perubahan status ini membuka jalan bagi transaksi penjualan yang diduga tidak sah dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.
Ke empat tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Kejari Sidoarjo pada Senin (10/3). Penahanan dilakukan usai serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah dan saksi-saksi terkait.
Komitmen Kejari Sidoarjo Berantas Korupsi penyalahgunaan aset mulai dari tingkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan karena aset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” tandas John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di meja hijau, dan publik menantikan pembuktian dakwaan serta putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam6 pengelolaan aset publik, khususnya di lingkup pemerintahan desa.
Terpisah Ir Heru Purwanto yang biasa disapa Gus Heru, selaku sekretaris LSM Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI). Memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengingat sudah bekerja keras untuk menuntaskan kasus Sidokerto sehingga bisa ke tahap P21 dan segera dilimpahkan untuk di sidangkan.
“Kita apresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Roy selaku kajari Sidoarjo dan pak Frengky selaku kasipidsus beserta pak Ardhi selaku Kasubsi atas kerja keras dan profesionalisme dalam menangani kasus ini hingga tahap P-21, siap untuk dilimpahkan dan disidangkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Gus Heru mengatakan biarlah semuanya berproses, semuanya sudah di percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik kejaksaan maupun pengadilan agar menjalankan tupoksinya dengan baik, pastinya tetap menjunjung tinggi serta tetap mempunyai marwah serta integritas.
“Pastinya kita percayakan semuanya ke pihak Aparat Penegak Hukum, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga kami sebagai masyarakat percaya dan puas atas proses hukum yang telah dilakukan,” tutupnya.(Arju Herman/Lia Hambali)