Bupati Karo Instruksikan Percepatan Keaktifan Pembayaran BPJS Kesehatan Mandiri

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:11 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Dalam upaya mendukung percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Karo, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, secara tegas menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk segera turun ke lapangan mempercepat aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri masyarakat yang masih menunggak.

Arahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Karo saat memimpin Rapat Percepatan Keaktifan Peserta BPJS Kesehatan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/07/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 900.1.1/6448 tanggal 18 Juli 2025 tentang pemenuhan kebutuhan tambahan alokasi pada PABD 2025 dan mendukung UHC Prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPJS Kesehatan memiliki manfaat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang belum memiliki layanan asuransi kesehatan. Dengan membayar iuran setiap bulan, masyarakat dapat menikmati fasilitas BPJS Kesehatan dan mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih terjangkau.Berikut beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan :
–  Autodebet : Melalui bank seperti BRI, Mandiri, BCA, atau BTN, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Non-Bank : Melalui Doku Wallet atau Finpay, dengan mendaftar autodebet pada aplikasi Mobile JKN.
–  Pembayaran Manual : Melalui kantor BPJS Kesehatan atau bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka:
– Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
– Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
– Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kembali.
– Jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.(Lia Hambali)

Sumber : Diskominfo

Berita Terkait

Menyongsong Hari Buruh : Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar
Deli Serdang Gandeng Badan Narkotika Nasional Perkuat Perangi Narkoba
Padusi Tapa Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Kasab, Cinta dan Pengabdian Dedikasi Istri Prajurit untuk Budaya Aceh
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Capai Progres 16,23 Persen, Dukung Konektivitas Antar Desa Antar Kecamatan
Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:27 WIB

Menyongsong Hari Buruh : Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Rabu, 29 April 2026 - 09:22 WIB

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WIB

Deli Serdang Gandeng Badan Narkotika Nasional Perkuat Perangi Narkoba

Rabu, 29 April 2026 - 09:03 WIB

Padusi Tapa Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 08:59 WIB

Kasab, Cinta dan Pengabdian Dedikasi Istri Prajurit untuk Budaya Aceh

Rabu, 29 April 2026 - 08:46 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Capai Progres 16,23 Persen, Dukung Konektivitas Antar Desa Antar Kecamatan

Rabu, 29 April 2026 - 08:43 WIB

Wujud Pendampingan, Babinsa Bantu Petani Bajak Sawah Percepat Pertanian

Rabu, 29 April 2026 - 08:38 WIB

Ringankan Beban Warga Desa Binaan Babinsa Turut Bantu Bangun Rumah

Berita Terbaru