Tanah Karo – Selasa 5/8/2025, AgaraNews. Com // Masyarakat Desa Sukanalu Teran kembali mengungkapkan kekecewaan mereka atas janji yang belum terealisasi oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Janji tersebut terkait dengan hak-hak warga yang memiliki aset di desa yang ditinggalkan dan warga yang tidak memiliki aset di desa asal sebelumnya.
Warga yang memiliki aset di desa yang ditinggalkan seharusnya mendapatkan sewa lahan dan rumah sampai dengan Huntap dan LUT. Sementara itu, 109 warga yang tidak memiliki aset di desa asal sebelumnya juga seharusnya mendapatkan sewa lahan dan rumah. Namun, sampai saat ini, hak-hak tersebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat Desa Sukanalu Teran merasakan kekecewaan yang mendalam atas janji yang belum terealisasi. Mereka merasa bahwa Pemerintah Kabupaten Karo telah berjanji untuk memenuhi hak-hak mereka, namun sampai saat ini, janji tersebut belum dipenuhi.
Pj Sekda Kabupaten Karo, Surianta Surbakti menyatakan bahwa, belum ada regulasi yang mengatur untuk memenuhi keinginan masyarakat pengungsi korban bencana Gunung Sinabung,ujarnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Husni Ginting, yang menyatakan bahwa regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk tidak berbuat baik.
Husni Ginting menambahkan, Pemkab Karo telah lupa bahwa regulasi itu turunan dari UUD 1945. Sehingga, Pemkab Karo tidak mengerti tanggung jawab pemerintah yang sesungguhnya. Husni Ginting juga menyebutkan beberapa pasal yang menjadi dasar hukum untuk memenuhi hak-hak masyarakat, antara lain :
– UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera
– UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Karo dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Pjs Bappedalitbang Abel Tarigan, BPBD Juspri Nadeak, Kabid RR BPBD Nius Ginting, dan lainnya. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Imanuel Sembiring.
Masyarakat Desa Sukanalu Teran menuntut agar Pemerintah Kabupaten Karo memenuhi hak-hak mereka dan memberikan solusi untuk Huntap dan LUT. Mereka juga menuntut agar Bupati Karo, Antonius Ginting hadir dalam rapat lanjutan besok untuk membahas masalah ini.
Masyarakat Desa Sukanalu Teran melakukan aksi protes dengan meminta agar OPD yang hadir ikut bermalam di gedung DPRD Karo dan memastikan Bupati Kabupaten Karo hadir pada rapat lanjutan besok. Mereka merasa bahwa Pemkab Karo telah berbohong dan tidak memenuhi janji yang telah dibuat.,ujar Husni Ginting pada Redaksi Media ini melalui sambungan telpon pada Selasa 5/8/2025 pagi.( Lia Hambali)

































