Jakarta Utara, AgaraNews. Com // Banyaknya bangunan yang diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Kamal Muara, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Peraturan ini jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, jalur hijau, taman, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha.
Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di tempat-tempat umum yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha. Namun, banyak bangunan di Kamal Muara yang diduga melanggar pasal ini.
Masyarakat menilai bahwa Satpol PP Kamal Muara Jakarta Utara terkesan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang melanggar perda. Bangunan milik perusahaan besar yang jelas-jelas melanggar tampaknya tidak ditertibkan, sementara pedagang kecil mungkin lebih sering ditegur. Sikap acuh atau pura-pura tidak tahu ini sudah jelas sangat melanggar perda No. 08 tahun 2007 tentang adanya tertib sosial, tertib lingkungan, dan tertib bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instansi terkait diharapkan lebih mengedepankan asas kemanusiaan terhadap para pedagang kecil dan tidak mengambil kebijakan yang diskriminatif. Penindakan yang adil dan merata sesuai perda sangat diharapkan untuk menciptakan ketertiban umum yang baik di Kamal Muara. Semoga para instansi terkait yang ada di Kelurahan Kamal Muara dan Kecamatan Penjaringan dapat lebih bijak dalam menangani masalah ini.
Jangan mengambil kebijakan dan keputusan seperti sebuah pedang yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penindakan yang adil dan merata akan menciptakan ketertiban umum yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.
Masyarakat Kamal Muara berharap penindakan bangunan yang melanggar perda dapat dilakukan secara adil dan merata. Dengan demikian, ketertiban umum dapat terjaga dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Instansi terkait diharapkan dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.(Lia Hambali / Irma)

































