​Khianati Sumpah Jabatan : Oknum Satpol PP Tangsel Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:17 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

​TangSel, AgaraNews. Com //
Lagi – Lagi Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan, Provinsi Banten kembali tercoreng. Dugaan kuat keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam membekingi praktik prostitusi di Kelapa Dua, Kecamatan Setu, Kelurahan Babakan, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih memberantas maksiat, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru diduga menikmati ‘koordinasi’ dari bisnis haram ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Desas-desus yang beredar di masyarakat kian menguat: lokasi prostitusi tersebut tidak akan pernah disentuh hukum selama “koordinasi” dengan aparat terus berjalan. Keluhan dan laporan warga kepada RT/RW setempat pun hanya mentah di tempat, tanpa ada solusi berarti. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis yang membahayakan moralitas dan ketertiban umum.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan pada 28 Juli 2025 berhasil mengumpulkan fakta mengejutkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ya bang, di sini buka sudah lama sekali Prostitusi pun berjalan aman, asal ada koordinasi dengan aparat. Minuman aja bisa pesan dengan anggota Satpol PP, Pak Agus (Jawir). Barang sitaan dia jual dengan mereka dengan harga miring, ” Ujarnya

​Pengakuan ini sangat serius. Jika terbukti benar, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat yang dapat menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah pidana. Penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh, perilaku ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan. Oknum seperti ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjaga ketenteraman dan ketertiban.

​Tindakan menjual miras hasil pemeriksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan tercela yang merusak citra lembaga penegak hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

​Kami mendesak aparat berwenang, khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak Kepolisian, untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum Satpol PP ini. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

​Mengevaluasi ulang sistem pengawasan internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Merespons serius keluhan warga dan segera menutup lokasi prostitusi yang meresahkan tersebut.

​Masyarakat Tangerang Selatan berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus membayangi dan merusak masa depan generasi muda di Tangerang Selatan!

Keterangan informasi dari beberapa Sumber Artikel yang pernah terbit dan kembali dirangkum di perbarui pada Kamis 7/8/2025.(Lia Hambali)/Tim)

Berita Terkait

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi
Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo
15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi
Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 
Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 
GRIB Jaya Sidoarjo Pasang Badan, Kecam Dugaan Kriminalisasi ART Atas Tuduhan Pencurian Tanpa Bukti
Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan
Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tualang Dimulai, Fokus Awal Perangkaian Besi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 02:14 WIB

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi

Rabu, 29 April 2026 - 02:08 WIB

Kunjungan Kerja Wakil Walikota Palangkaraya Pererat Silaturahmi dan Promosi Wisata Tanah Karo

Selasa, 28 April 2026 - 23:56 WIB

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:52 WIB

Suhendra Saputra : Dari Zona Jalanan 98 ke Zona Integritas Kekuasaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:39 WIB

Subagyo dan Relawan Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis bagi Warga Sidokerto 

Selasa, 28 April 2026 - 23:30 WIB

Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 23:28 WIB

Pembangunan Jembatan Gantung Desa Tualang Dimulai, Fokus Awal Perangkaian Besi

Selasa, 28 April 2026 - 22:45 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Gotong Royong Bersama Warga, Wujud Nyata Kepedulian Kodim 0209/LB

Berita Terbaru

HEADLINE

15 Meninggal, 88 Luka-Luka. Pejabat Cuma Bilang Evaluasi

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:56 WIB