Pembangunan Tugu Prasasti Sebagai Tanda TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara Hampir Selesai

Hidayat Desky

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:52 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane -agaranews.com

Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 0108/Agara akan menyelesaikan pembangunan tugu prasasti di titik 0 sasaran TMMD di desa Rikit Bur Dua Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (19/08/2025).

Pelaksanaan pembangunan tugu prasasti dilakukan anggota Satgas TMMD dibantu warga masyarakat sekitar, pembangunan tugu prasasti ini dilakukan sebagai penanda karena program TMMD akan segera berakhir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugu prasasti TMMD dibangun dengan tujuan agar warga selalu mengingat pelaksanaan TMMD Reg ke-125 Kodim 0108/Agara dalam membangun desa. Prasasti yang dibangun sekaligus sebagai bukti kedekatan TNI dengan rakyat selama pekerjaan di mulai hingga pekerjaan akan di tutup hubungan satgas dengan masyarakat berjalan sangat baik

Anggota Satgas TMMD Reg ke125 kodim 0108/Agara mengerjakan pembangunan tugu prasasti TMMD sudah masuk tahap pengerasan rangka model prasasti dan pembuatan tugu ini harus dimulai dari sekarang agar bisa rampung sesuai waktunya

Ady

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru