Gerak Cepat, Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan di Acara Muslim Ayub Fest

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:21 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane –agaranews.com

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara bergerak cepat menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung maut di acara Festival Muslim Ayub Fest dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (18/8/2025) malam di Stadion H. Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Kegiatan Konferensi Pers di laksanakan di Lobby Utama polres Aceh Tenggara Pada Rabu 20 Agustus 2025, di hadiri Bupati Aceh Tenggara, Anggota Komisi XIII DPR RI, Asisten I, Kalapas Kelas II B dan Para PJU Polres Aceh Tenggara. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri,S.I.K memaparkan kronologi lengkap kejadian yang menewaskan seorang pemuda berinisial NP (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika pelaku MEL (26) Warga Desa Batu Mbulan 2 Kec Babussalam dan saksi Abimayu tengah berjalan di area festival dan berpapasan dengan korban NP yang bersama rekannya, Guntur Wijaya. Bahu keduanya bersenggolan, hingga berlanjut cekcok mulut. Korban bahkan sempat memukul kepala bagian belakang pelaku MEL. Meski demikian, pelaku dan Abimayu memilih pergi meninggalkan lokasi.

Namun, pelaku MEL tidak langsung pulang. Ia kembali berkeliling stadion dan bertemu dengan adiknya, Anta Maulana. Sesaat kemudian, MEL melihat korban NP bersama saksi Guntur berdiri di lokasi yang sama. Terjadi tatap-menatap, lalu MEL menghampiri korban hingga cekcok kembali pecah.

Dalam perkelahian itu, saksi Guntur sempat memukul kepala belakang pelaku MEL. Saksi Anta Maulana pun ikut terlibat untuk membantu kakaknya. Saat bergumul di tanah, korban NP mencoba meraih sebuah pisau yang terjatuh. Namun pelaku lebih dulu mengambil pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke tubuh korban.

Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebelah kiri tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke RS Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong.

Hanya dalam tempo 3 menit usai melakukan penusukan, pelaku MEL berhasil diamankan oleh personel Polres Aceh Tenggara yang saat itu sedang melakukan pengamanan jalannya festival.

“Atas perbuatannya, tersangka MEL dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Alumni Akpol 2006 dalam konferensi pers.

Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap pengamanan kegiatan masyarakat, guna mencegah potensi gangguan, ambang gangguan, maupun gangguan nyata yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru