Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Pangkas Rambut

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi hari Rabu (25/06/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Pelaku curas yang ditangkap oleh personel Polsek Dente Teladas ini adalah seorang laki-laki berinisial KM (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Hari Sabtu (23/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curas. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Meneng,” ucap Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (25/08/2025).

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Zainal (28), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Tulung Mas, Kampung Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

 

“Saat kejadian, korban sedang berada berada di pangkas rambut miliknya dan ketiduran. Tiba-tiba korban merasa ada orang yang menarik handphone (HP) miliknya, saat itu posisi HP sedang korban pegang. Ketika korban terbangun, ternyata pelakunya dikenali oleh korban, ” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

 

Kapolsek menerangkan, saat aksi curas tersebut diketahui, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban sehingga HP milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku, lalu pelaku kabur membawa HP tersebut.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian HP merek Redmi 12C warna biru yang ditaksir seharga Rp 600 ribu. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka akibat berusaha mempertahankan HP milik,” terangnya.

 

Iptu Bancin menambahkan, pelaku curas yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Kapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Red)

Berita Terkait

Anggaran Rp 430 Miliar Disiapkan, Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki
Sikapi Anggaran Transfer ke Daerah, Bupati Bersama Apkasi Audiensi ke Mendagri
Babinsa Kodim 0108/Agara Laksanakan Patroli bersama Unsur Komponen Pendukung di wilayah Binaan
Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Canangkan Konsep Green Policing Lewat Apel Besar Satkamling di Dumai
Bupati Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pati 
Bupati Pati Hadir dalam Podcast APKASI Bersama Helmy Yahya 
Ayo kita awasi penyaluran RTLH dan pidanakan bagi yang menyelewengkan anggaran

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 17:17 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Cek Pos Sat Kamling Di Tanjung Marulak Hilir

Jumat, 19 September 2025 - 17:05 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rapat Konsolidasi Satgas KDMP Se-Aceh, Nyatakan Siap Berperan Aktif Dukung Program Strategis Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 15:11 WIB

Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif,Koramil 05/BD Laksanakan Patroli Gabungan Bersama Ormas

Jumat, 19 September 2025 - 15:07 WIB

Babinsa Koramil 02/TL Laksanakan Gotong royong Perbaikan Jalan

Jumat, 19 September 2025 - 15:02 WIB

Koramil 08/RP dan FKPPI Laksanakan Patroli Gabungan di Kewilayahan

Jumat, 19 September 2025 - 14:53 WIB

Kodim 0206/Dairi dan Persit Gelar Senam Zumba, Sehat dan Kompak Bersama

Jumat, 19 September 2025 - 14:48 WIB

Jam Komandan: Dandim 0206/Dairi Ajak Prajurit Melek Teknologi dan Waspada Hoaks

Jumat, 19 September 2025 - 14:43 WIB

Jam Komandan Dandim 0206/Dairi: Evaluasi, Motivasi, dan Penguatan Soliditas Prajurit

Berita Terbaru