Kutacane –agaranews.com
Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tampak berbeda pada Kamis (28/8/2025) pagi. Puluhan warga terlihat antusias menyaksikan langsung pelaksanaan uqubat cambuk terhadap lima pria dewasa yang terbukti melanggar Qanun Jinayat Aceh.
Kelima terpidana tersebut telah diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane karena terlibat dalam praktik maisir atau perjudian—perbuatan yang dilarang keras dalam hukum syariat. Setelah melalui proses persidangan dan menjalani masa kurungan antara 43 hingga 89 hari, mereka akhirnya menjalani eksekusi cambuk dengan jumlah pukulan antara 7 hingga 10 kali, sesuai putusan yang telah inkracht.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum eksekusi dilakukan, tim medis memastikan kondisi kesehatan para terpidana dalam keadaan prima. Prosesi cambuk ini berlangsung terbuka, namun tetap tertib dan menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam.
Turut hadir menyaksikan jalannya eksekusi, unsur Forkopimda Aceh Tenggara, pejabat daerah, serta masyarakat umum yang tampak menyimak dengan seksama.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan hukum cambuk ini adalah bentuk nyata dari penegakan Qanun Aceh sebagai hukum khusus yang berlaku di Tanah Rencong.
> “Kami ingin memberikan pesan kuat kepada seluruh masyarakat bahwa pelanggaran terhadap syariat Islam akan ditindak secara tegas namun adil. Ini juga menjadi momen pembelajaran bersama agar kita semua menjauhi perbuatan yang dilarang agama,” tegas Kajari.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan eksekusi, sebagai bagian dari upaya menjaga kemurnian hukum Islam di Bumi Sepakat Segenep.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan hukum cambuk yang berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mendukung penerapan syariat Islam secara kaffah di seluruh wilayah Aceh Tenggara.
> “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung penegakan syariat dengan penuh tanggung jawab. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa ketaatan terhadap hukum dan agama adalah fondasi kehidupan yang damai dan berkah,” ujarnya.
Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya menjadikan peristiwa ini sebagai tontonan, tetapi sebagai pengingat penting akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.
Ady

































