Tanah Karo, AgaraNews. Com // Sejumlah Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Karo menggelar aksi damai ke kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari Kamis (28/08/2025). Massa aksi berkumpul di Simpang Tiga Masjid Agung Kabanjahe sebelum berjalan menuju gerbang pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.
Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Pak Kajari…!! Segera Tuntaskan (P21) Perkara Pemalsuan TDT& Stempel APBDes Desa Barung Kersap Kecamatan Munthe dan Desa Pengambatan Kecamatan Merek” sambil berorasi menggunakan 1 unit speaker aktif. Mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Karo segera menyelesaikan kasus pemalsuan dokumen APBDes yang melibatkan oknum Kepala Desa.
Kedatangan rombongan aksi damai PABPDSI langsung disambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah SH, MH, yang diwakili Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH, MH dan Kasi Pidum, Irwan Marbun, SH. Pihak Kejaksaan Negeri Karo mempersilahkan massa aksi masuk ke ruangan gedung Kejaksaan Negeri Karo untuk berdialog.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang SH, MH membenarkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Tanah Karo saat ini sedang dalam proses penelitian di jaksa penyidik. “Ya berkas perkara sudah disampaikan ke kami, kita tetap komit untuk menyelesaikan perkara ini sesuai regulasi, sampai ke tahap P21 bahkan hingga ke persidangan nantinya, bisa dibuktikan,” ujarnya dengan tegas namun penuh kekeluargaan.
Sementara itu, Rianto Ginting Ketua PABPDSI Kabupaten Karo beserta anggota dan jajaran pengurus lainnya memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo atas sambutan hangat dan respon positif. “Kami dari PABPDSI Karo mengapresiasi Kejaksaan Negeri Karo karena sudah memberikan ruang untuk berdialog, ber diskusi terkait proses penanganan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen APBDes yang kami dampingi selama ini,” kata Rianto.
Kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan anggota BPD pada Dokumen Laporan APBDes ini sebelumnya ditangani Penyidik Polres Tanah Karo dan sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik Polres Tanah Karo ke Jaksa Penyidik Kejari Karo. Ada dua jenis perkara yang sama dilaporkan Ketua BPD Pengambatan dan satu kasus lagi dilaporkan oleh Ketua BPD Barung Kersap.
PABPDSI Karo akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Dengan komitmen Kejaksaan Negeri Karo untuk menyelesaikan perkara ini, diharapkan kasus pemalsuan dokumen APBDes dapat diselesaikan dengan tuntas,ujar Rianto Ginting kepada sejumlah media dihalaman Kantor Kejari Karo ( Lia Hambali)


































