Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo melakukan koordinasi dengan PT. PLN UP3 Bukit Barisan pada Senin, 1 September 2025. Pertemuan ini membahas terkait pensertifikatan tanah milik PT. PLN.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pensertifikatan tanah milik PT. PLN dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada PT. PLN dalam melaksanakan proses pensertifikatan tanah.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Roy Andalan Pelawi, S.H., Jaksa Pengacara Negara, Dame Rasita Bangun, S.H., Yemima Siagian, S.H., dan Lina Sinulingga, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Karo.
Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa proses pensertifikatan tanah milik PT. PLN dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dengan adanya koordinasi, diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum kepada PT. PLN dalam melaksanakan proses pensertifikatan tanah. Kejaksaan Negeri Karo juga berharap bahwa proses pensertifikatan tanah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan PT. PLN UP3 Bukit Barisan dalam melaksanakan proses pensertifikatan tanah.(Lia Hambali)


































