Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalansi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023. Kedua tersangka tersebut adalah AKSP, selaku Direktur CV Gundaling Production, dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.
Tersangka AKSP ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, sedangkan JG belum dapat ditahan karena tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik sebanyak tiga kali. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani. “Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diusut sampai ke akar-akarnya untuk mencegah terjadinya perkara serupa di masa mendatang. “Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat. Dengan penetapan dua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan menjaga kepentingan masyarakat desa. ( Lia Hambali)


































