Demi Kemanusiaan : Perkara Penganiyaan Kekasihnya Diselesaikan di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Karo

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 12:58 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan [23/09/2025], AgaraNews. Com // Melalui Restoratif Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Karo melalui Restoratife justice (RJ) setelah Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian dengan Restoratife justice disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.Espose penanganan perkara melalui Restoratife justice tersebut dilakukan sebagai syarat mutlak penghentian perkara secara humanis yang dilakukan langsung antara Kejati Sumut dengan Kejaksaan Agung R.I.

PLH Kasi penerangan hukum Husairi,SH.,MH kepada media menyampaikan, bahwa benar Kejaksaan Negeri Karo mengajukan permohonan penyelesaian penanganan perkara penganiayaan ringan antara sepasang kekasih melalui RJ, dimana dari kasus posisi diketahui bahwa tersangka Sunardy, Amd umur 30 tahun, alamat Jalan Veteran Berastagi Kelurahan Tambak Lau Mulgab I Kecamatan Berastagi, pekerjaan wiraswasta, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 merasa cemburu memergoki kekasihnya sedang berkirim pesan kepada laki laki lain, kemudian tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar wajah atau bagian mulut kekasihnya bernama Lolise Adelia Als Louse Adelia, hingga tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.Lanjut Husairi, dalam prosesnya kemudian Jaksa menerapkan Restoratif justice dalam penanganan perkaranya dengan alasan dan pertimbangan bahwa dihadapan korban dan keluarganya, tersangka mengakui perbuatannya serta menyatakan menyesal dan memohon maaf atas kesalahannya yang kemudian disaksikan tokoh masyarakat kecamatan Berastagi dan Kepala Desa, dimana korban secara ikhlas telah menerima permohonan maaf tersangka dengan “tanpa syarat”. Kemudian saat dihadapan penyidik dan Jaksa fasilitator, tersangka dan korban bersama tokoh masyarakat dan pimpinan kecamatan dan desa memohon kepada Jaksa Fasilitator agar perkara penganiayaan tersebut dapat dihentikan secara Restoratife justice dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih sediakala, dan diketahui pula bahwa tersangka ini merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berprofesi sebagai pedagang, ungkapnya.Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan, Bapak Kajati Sumut pada beberapa kesempatan kerap menyampaikan bahwa Restoratife justice di Kejaksaan diterapkan sebagai wujud nyata hati nurani dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, dimana penerapan Restoratif Justice ini memiliki syarat ketentuan secara ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan, ujarnya kepada awak media.   (Lia Hambali)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Kemenag Boyolali, Al-Qur’an Mengalir untuk Warga Ngrembes dalam TMMD Sengkuyung 2026
Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.
Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WIB

Sinergi TNI dan Kemenag Boyolali, Al-Qur’an Mengalir untuk Warga Ngrembes dalam TMMD Sengkuyung 2026

Jumat, 24 April 2026 - 22:23 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.

Jumat, 24 April 2026 - 22:21 WIB

Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 22:19 WIB

Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda

Jumat, 24 April 2026 - 22:09 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Berita Terbaru