Dokter Arogan Paulus Yusnari Wong Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara di PN Medan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 01:46 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com // Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.

Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.

Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.

Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.

Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.

Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat banding pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih

“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. (Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.
Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   
BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:23 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.

Jumat, 24 April 2026 - 22:21 WIB

Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 22:19 WIB

Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda

Jumat, 24 April 2026 - 22:12 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

Kodim 0308/Padang Pariaman Terus Menunjukkan Komitmennya Merenovasi Mushola Al-Mukmin   

Berita Terbaru