Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

50396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews.com //.Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada tahun 2022. Identitas tersangka adalah MBG, 57 tahun, yang merupakan admin kios UD. Rata Sinuhaji.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MBG sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini menandai langkah serius dalam penindakan korupsi di Kabupaten Karo. Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Karo mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diusut secara tuntas.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Karo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempersiapkan kasus ini untuk dibawa ke pengadilan. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.( Lia Hambali)

Berita Terkait

Sinergi TNI dan Kemenag Boyolali, Al-Qur’an Mengalir untuk Warga Ngrembes dalam TMMD Sengkuyung 2026
Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.
Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok
Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni
Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 
TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WIB

Sinergi TNI dan Kemenag Boyolali, Al-Qur’an Mengalir untuk Warga Ngrembes dalam TMMD Sengkuyung 2026

Jumat, 24 April 2026 - 22:23 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Sumatera Selatan Tahun 2026.

Jumat, 24 April 2026 - 22:21 WIB

Renovasi MCK Panti Asuhan Karena Doa Mulai Tampak, Wujud Kepedulian TNI di Sawangan Depok

Jumat, 24 April 2026 - 22:19 WIB

Kodim 0418/Palembang dan BAZNAS Bongkar Rumah Tidak Layak Huni di Sei Lais Kecamatan Kalidoni

Jumat, 24 April 2026 - 22:18 WIB

Anggota Koramil 19/Sawang Bongkar Jembatan Hancur Diterjang Banjir, Awali Pembangunan Jembatan Garuda

Jumat, 24 April 2026 - 22:09 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH 

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

TMMD Ke 128, TNI AD Bersama Warga Gotong Penuh Semangat Membangunan RTLH   

Jumat, 24 April 2026 - 22:01 WIB

BPD Sidoarjo Berhak Usulkan Pemberhentian Kades, Tapi Tidak Bisa Memecat Langsung

Berita Terbaru