Pengamat Hukum Soroti Dugaan Pelecehan Verbal oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya : “Moralitas Aparat Dipertanyakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:45 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat — Minggu, 5 Oktober 2025, AgaraNews.com //Dugaan tindakan pelecehan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kubu Raya terhadap seorang pengacara wanita menuai sorotan tajam publik.

Pengamat kebijakan publik dan hukum, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada pemrosesan ganda etik dan pidana untuk menegakkan akuntabilitas Polri serta melindungi korban,” tegas Dr. Herman saat dimintai tanggapan di Pontianak, Minggu (5/10).

Menurutnya, posisi oknum yang bersangkutan sebagai Kanit PPA justru memperberat tanggung jawab moralnya. Sebagai pejabat yang seharusnya melindungi perempuan dan anak, perilaku bernada pelecehan seperti itu, kata Herman, mencederai kepercayaan publik.

Ucapan seperti ‘berhubungan badan pun saya ingat di mana dan dengan siapa’ adalah bentuk pelecehan verbal yang jelas merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.

Selain ucapan tidak pantas, tindakan menggebrak meja dan menunjuk wajah korban juga disebut sebagai bentuk intimidasi dan kekerasan psikologis. Hal tersebut memperkuat unsur ancaman yang membuat korban merasa takut dan tertekan saat menjalankan tugas profesionalnya sebagai advokat.

Herman menjelaskan, secara etik, tindakan oknum Kanit PPA tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur asas kepribadian, kesopanan, kepatutan, serta integritas.
Sementara dari sisi pidana, dugaan pelecehan verbal tersebut memenuhi unsur Pasal 5 UU TPKS, yakni kekerasan seksual nonfisik yang dilakukan dengan ucapan atau tindakan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya.

Ini bukan sekadar persoalan disiplin internal. Kalau terbukti, pelakunya wajib diproses secara pidana. Jangan sampai ada upaya melindungi atau memback-up karena akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Kapolresta,” tegas Herman.

Ia juga mengingatkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang advokat yang tengah menjalankan tugasnya, sehingga insiden tersebut tidak hanya mencederai martabat perempuan, tetapi juga mengganggu fungsi dan kehormatan profesi advokat sebagai aparat penegak hukum.

Dr. Herman menegaskan, publik menunggu langkah konkret Kapolresta Kubu Raya dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia meminta agar Propam Polresta maupun Bidpropam Polda Kalbar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kanit PPA tersebut.

Evaluasi total terhadap kinerja penyidik, khususnya di unit PPA, perlu dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak makin tergerus,” ujarnya.

Jika terbukti bersalah, menurutnya, sanksi terhadap oknum tersebut dapat berupa demosi, mutasi bersifat hukuman, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya reformasi moral dan pengawasan internal di tubuh Polri, terutama pada unit yang bersentuhan langsung dengan korban perempuan dan anak. Publik berharap, pimpinan Polresta Kubu Raya dapat menindak tegas agar tidak muncul kesan adanya budaya impunitas di kalangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan pelecehan verbal ini tengah menjadi sorotan di kalangan advokat di Kalimantan Barat. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Polresta Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar untuk keseimbangan pemberitaan sesuai asas cover both sides dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5.( Lia Hambali)

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law

Berita Terkait

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah
Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa
Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong
Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah
Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP
PK PMII UIN Ar-Raniry Sukses Laksanakan MAPABA di STAI Tengku Chik Pante Kulu
Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu
Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:25 WIB

Generasi Muda LDII Rungkut Kidul Edukasi Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:13 WIB

Waspada Konsumen, Perusahaan MDM di Sidoarjo Diduga Gunakan Logo Halal Palsu dan Label PT Bodong

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:02 WIB

Danramil 03/Dewantara Pimpin Langsung Pembangunan Balai Yayasan Miftahul Jannah

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:49 WIB

Konsolidasi DPD LDII Jakarta Utara : Dorong Kapasitas PC dan PAC setara DPP

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:31 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Padanghilir Patroli Bersinggungan Dengan Polsek Padanghulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Geger! Makam Digali Orang Tak Dikenal, Polsek Gunung Malela Bergerak Cepat Pastikan Keamanan dan Ketenangan Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:26 WIB

Buron Dua Bulan, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit Akhirnya Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela

Berita Terbaru

HEADLINE

Kades Buncitan Ditemukan Meninggal Dunia di Balai Desa

Senin, 4 Mei 2026 - 00:20 WIB