Simalungun – 05/10/2025, AgaraNews.com // Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Ketiga tersangka, SYAHRIZAL (52 tahun), SANDI SUHENDRI (35 tahun), dan IGA ARMANDA (28 tahun), ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu menggunakan alat bong.
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Petugas dari Polsek Perdagangan segera meluncur ke lokasi dan melakukan penyergapan mendadak. Ketiga tersangka tidak berkutik saat disergap dan langsung diamankantempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menemukan beberapa barang bukti, termasuk sabu seberat 8,12 gram bruto, alat bong, timbangan elektronik, dan uang tunai Rp130.000. Para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama SUPANTEK.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri akan terus membuat para pelaku kejahatan narkoba tidak berkutik. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas narkoba agar Simalungun dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.( Joe/ Lia Hambali)

































