Medan – 6/9/2025, AgaraNews.com // Amsah Ahmad H, seorang warga Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ganti rugi kepada Polda Sumut Medan. Laporan ini dibuat karena Amsah merasa dirugikan oleh oknum pemegang surat ganti rugi palsu yang mengaku sebagai ahli waris tanah warisan orang tuanya.
Tanah yang disengketakan memiliki luas 11.114 meter persegi dan terletak di Jalan Bayur, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Amsah memiliki sertifikat hak milik Nomor 4 Tahun 1966 atas nama ayahnya, Asnan, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Ir. Ibrahim Lubis pada 7 Juni 1966.
Amsah Ahmad H menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual tanah warisan orang tuanya dan merasa ada tanda tangan palsu pada surat ganti rugi yang dimaksud. “Saya keberatan dan merasa dirugikan oleh oknum pemegang surat ganti rugi tersebut. Sebab saya tidak pernah menjual tanah/lahan warisan orangtua saya dengan adanya tanda tangan saya yang tertera ukuran yang dimaksud di surat palsu tersebut,” kata Amsah saat dikonfirmasi awak media di kediamannya pada Senin, 6 Oktober2025.
Amsah Ahmad H didampingi keluarganya, Abet Nego Ginting, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Sumut Medan. Proses hukum sedang berlangsung dan Polda Sumut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.( Lia Hambali)


































