Belawan, AgaraNews.com // Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Belawan, pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Bapak Samiaji Zakaria, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh para pimpinan serta perwakilan instansi/lembaga penegak hukum dan stakeholder di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan, termasuk jajaran TNI, Polri, dan unsur Forkopimcam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan barang bukti dari 179 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor ± 413,35 gram
Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor ± 48,8 gram
Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor ± 33,5878 gram
42 unit handphone sebagai alat komunikasi dalam tindak pidana
18 unit timbangan elektrik
41 batang besi panjang yang digunakan sebagai alat tindak pidana
Jaring trawl dan berbagai barang bukti lainnya
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk transparansi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Belawan yang konsisten melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.
“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara tuntas dan transparan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Belawan,” ujar Kapolres. ( Donal)
































