Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:28 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukabumi, AgaraNews.com // Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke China. Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 September 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dua orang tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, telah diamankan dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak 26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban perempuan asal Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial Y.F alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.” ungkapnya, Selasa (14/10/2025)Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut.

Korban diketahui berinisial R.R., seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar printout paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lainnya, yakni I alias A.I, Y.F alias A, dan L.K.S alias K.G, serta melakukan koordinasi dengan KJRI China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang yang merugikan masyarakat, khususnya dengan modus pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.              ( Lia Hambali)

Bandung, 14 Oktober 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga
Makan Bersama di Atas Ambal, TMMD Menyatukan Prajurit dan Warga
Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD
Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi
BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR
Kodim 0116/Nagan Raya Kerahkan Personel TNI, Laksanakan Penimbunan Jembatan Aramco
Babinsa Koramil 04 Beutong laksanakan komunikasi sosial dengan masyarakat di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong
PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:58 WIB

Makan Bersama di Atas Ambal, TMMD Menyatukan Prajurit dan Warga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB

Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:28 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:53 WIB

Babinsa Koramil 04 Beutong laksanakan komunikasi sosial dengan masyarakat di desa Meunasah Dayah Kecamatan Beutong

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:50 WIB

PERERAT SILATURAHMI, BABINSA KORAMIL 05/DARUL MAKMUR LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA BINAAN

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:46 WIB

Anggota Koramil 01/Kuala Laksanakan Patroli ke Obyek Vital, Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

HEADLINE

Di Dapur Muliana, Prajurit TMMD Menjadi Bagian Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00 WIB

HEADLINE

Secercah Asa Diujung Penantian Panjang, Terwujud Lewat TMMD

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

HEADLINE

Penggunaan Dana Desa Bambel Gabungan 2025 Terindikasi Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:33 WIB