Dolar Tembus Rp16.577, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak Per 15–21 Oktober 2025 di Tengah Tekanan Nilai Tukar

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:51 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 15 hingga 21 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.577,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.878,89
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.862,46
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.583,36
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.129,95
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.930,95
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.580,61
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.655,91
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.205,68
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.795,92
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.753,77
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.715,57
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.917,15 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,88
15. Rupee India (INR): Rp186,73
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.049,54
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,31
18. Peso Filipina (PHP): Rp284,85
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.419,44
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,84
21. Baht Thailand (THB): Rp509,10
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.793,46
23. Euro (EUR): Rp19.288,20
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.320,13
25. Won Korea (KRW): Rp11,62

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 15 Oktober 2025 dan berakhir pada 21 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kunjungi Ponpes Lestari Alam Qur’ani di Karawang
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Perkuat Ketahanan Pangan, Serma Muyoto Bantu Petani Benahi Pematang Sawa
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Babinsa Koramil 0201-07/Medan Tuntungan Lakukan Normalisasi Saluran Air

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Babinsa Koramil 0201-16/TM Bantu Penertiban dan Pembongkaran Bangunan di Lahan Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Wadanramil Kapten Inf Hendri Sihombing Dampingi Penertiban Pembongkaran Bangunan di Desa Dagang Kerawan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat. Danramil 0201-10/MM Hadiri Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia Di Kecamatan Medan Labuhan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Babinsa Koramil 0201-02/MT Dampingi Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Medan Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:50 WIB

Personel Koramil 0201-02/MT Dampingi Pembagian Makan Bergizi Gratis di Medan Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:48 WIB

Wujudkan Ketertiban Tata Kota, Babinsa Koramil 0201-02/MT Amankan Penertiban Bangunan di Medan Perjuangan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Babinsa Hadiri Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia Di Medan Perjuangan

Berita Terbaru