Alamp Aksi Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek Penanganan Longsor Pameu-Genting Gerbang

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:46 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, agaranews.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proyek penanganan longsor di jalur Pameu-Genting Gerbang. Tekanan ini muncul menyusul klarifikasi kontraktor melalui media online yang dinilai belum menjawab berbagai temuan teknis dan indikasi pelanggaran prosedur di lapangan.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi dan dokumentasi yang mengindikasikan pekerjaan pondasi tiang bore file di lereng proyek tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan tenaga teknis, bore file yang seharusnya memiliki kedalaman enam meter diduga hanya mencapai lima meter. Selain itu, tulangan besi diduga dipotong di permukaan lubang sebelum langsung dicor sehingga terlihat seolah rampung terpasang.

“Jika bore file tidak dipasang sesuai kedalaman dan tulangan tidak tertanam penuh hingga dasar fondasi, kekuatan struktur penahan tebing tentu tidak terjamin. Ini bukan hanya kekurangan mutu, tetapi menyangkut keselamatan publik yang menggunakan jalan tersebut setiap hari,” ujarnya di Banda Aceh, Minggu malam (26/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmud juga menyoroti penggunaan casing bore yang diduga tidak sesuai desain, membuat besi tulangan bore file tidak dapat masuk penuh ke lubang. Praktik pemotongan tulangan kemudian pengecoran langsung di permukaan diduga dilakukan untuk menyembunyikan kondisi tersebut dari pengawasan visual.

Selain itu, Alamp Aksi mengungkap dugaan penggunaan material pasir dan batu dari sumber galian C yang tidak berizin. Menurut Mahmud, pemakaian bahan ilegal ini melanggar peraturan dan berpotensi mengurangi kualitas konstruksi karena tidak melalui uji mutu yang diwajibkan dalam proyek konstruksi negara.

Lebih lanjut, mereka juga menerima informasi tentang dugaan penggunaan bahan bakar minyak untuk alat berat yang tidak melalui jalur distribusi resmi, yang bisa berimplikasi pada tindak pidana sektor migas dan harus diusut aparat penegak hukum.

Proyek Penanganan Longsoran Pameu–Genting Gerbang Tahap II dengan pagu anggaran Rp7,401 miliar ini berada di bawah pengelolaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Aceh dan dikerjakan oleh CV. KHANA Prakarsa berdasarkan kontrak sejak 31 Juli 2025 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Mahmud menilai klarifikasi kontraktor belum dapat menjawab dugaan dan temuan secara faktual. Oleh karena itu, Alamp Aksi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, Inspektorat, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit fisik, sebelum pekerjaan dianggap selesai dan diserahterimakan.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi pengadaan. Karena jalan ini digunakan oleh masyarakat umum, jika struktur penahan tidak kuat, risiko longsor bisa terjadi kapan saja. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Mahmud.

Alamp Aksi juga menegaskan pentingnya pengawasan publik yang ketat terhadap proyek infrastruktur, terutama yang berhubungan langsung dengan keselamatan masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum tak hanya menerima klarifikasi tertulis dari pelaksana, namun harus disertai uji teknis dan pemeriksaan lapangan demi menjaga keselamatan warga secara nyata.

“Kami meminta aparat tidak berhenti hanya pada narasi formal. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan proyek ini,” pungkas Mahmud. (TimRed,@lga)

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkeu Aceh di Makodam IM
Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Duta Besar Bahrain di Bandara SIM, Bahas Kerja Sama Strategis dan Isu Kemanusiaan
Komisi VII DPR RI Soroti Kejanggalan Harga Semen Andalas, Lebih Murah di Medan Ketimbang di Aceh
Proyek Rumah Layak Huni Disperkim Aceh Diduga Asal Jadi, LSM Tipikor: “Uang Rakyat Bukan Untuk Bangunan Asal Tempel!”
Mualem Temui Mendag RI, Bahas Investasi Industri Unggas Ramah Lingkungan di Aceh
KKR Aceh: 6.400 Korban Pelanggaran HAM Terdata, 235 Sudah Terima Bantuan Rp10 Juta
DPR Aceh dan KPK RI Bahas Transparansi APBD: Tekan Celah Korupsi dalam Penganggaran Daerah
1.000 Pelaku UMKM Aceh Ikuti Akad Massal KUR Serentak se-Indonesia 

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Pengurus Kick Boxing Kabupaten Karo Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Semangat Baru untuk Olahraga Kick Boxing

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Gelar Apel Pagi, Meningkatkan Kedisiplinan dan Koordinasi Pegawai

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:50 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Peresmian Gedung dan Launching SPPG Karo-II di Polsek Berastagi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Kasus ISPA di Sumatera Utara Meningkat, Dinas Kesehatan Karo Himbau Warga dan Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Bupati Karo Hadiri Launching dan Peresmian Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo-II Polsek Berastagi

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Rutan Kabanjahe dan LBH Parsaoran Jalin Kerja Sama untuk Bantuan Hukum WBP

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Kasat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Tertib Berlalulintas di SMA N 1 Kabanjahe

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Polres Tanah Karo Resmikan Gedung dan Launching SPPG KARO-II di Polsek Berastagi

Berita Terbaru