Nias.Agaranews.com // Anggaran belanja pemerintah Kabupaten Nias tahun 2025 untuk kegiatan koperasi dan pemberdayaan masyarakat menjadi sorotan publik. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias mengalokasikan Rp 425 juta untuk pembuatan akta pendirian Koperasi Merah Putih, serta Rp 99,986 juta untuk belanja gerobak yang akan diserahkan kepada masyarakat. Selasa 28/10/2025.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan terkait efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran. Anggota masyarakat dan aktivis lokal menilai dana tersebut relatif besar jika dibandingkan dengan manfaat langsung yang diterima penerima manfaat.
Aktivis anti korupsi Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, menekankan pentingnya keterbukaan informasi. “Publik berhak mengetahui secara rinci siapa saja pihak yang menerima anggaran ini dan bagaimana mekanisme penyalurannya,” ujar Fatiziduhu saat diwawancarai, Senin (27/10/2025).
Menurut Fatiziduhu, alokasi anggaran dalam jumlah besar untuk pembuatan akta koperasi dan pembelian gerobak harus disertai laporan terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Namun, beberapa warga menilai mekanisme distribusi masih kurang jelas. Mereka meminta agar pemerintah daerah memberikan kriteria yang transparan dan akuntabel bagi penerima manfaat program, sehingga tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan,” kata Fatiziduhu,
Firmina Halawa, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias. Saat wartawan menemui di Kantornya, ” sedang mengikuti acara di kantor Bupati, ” kata seorang petugas piket. (Dika)


































