Aceh, AgaraNews.com // Tepat pada tahun 1953, desa Karang Ampar menjadi salah satu wilayah yang terdampak konflik DI/TII. Peristiwa ini berawal dari kekecewaan rakyat Aceh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak menepati janji-janji politik kepada rakyat Aceh. Salah satu dampak dari konflik ini adalah masyarakat lokal terpaksa meninggalkan desa dan mengungsi ke wilayah yang lebih aman. Pada tahun 1962, konflik DI/TII di Aceh berakhir melalui kesepakatan damai. Pemerintah pusat menjanjikan pengakuan terhadap kekhususan Aceh dalam bidang agama, pendidikan, dan adat. Setelah perdamaian tercapai, masyarakat desa Karang Ampar pun kembali dan mulai menjalani kehidupan seperti semula.
Namun sejak tahun 1998, konflik baru kembali terjadi di desa Karang Ampar, yakni masa Daerah Operasi Militer (DOM). Desa ini menjadi salah satu wilayah yang terdampak langsung, sehingga masyarakat terpaksa meninggalkan kampung halaman dan mengungsi ke daerah yang lebih aman. Salah satu dampak yang dialami masyarakat lokal saat itu adalah krisis ekonomi yang berkepanjangan. Tak lama kemudian, konflik di Aceh berlanjut dengan munculnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung antara tahun 1998 hingga 2004.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Karang Ampar: banyak korban jiwa berjatuhan, terjadi penculikan terhadap perempuan, dan penyiksaan secara fisik dengan senjata. Pada tahun 2005, konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia berakhir damai melalui perjanjian Helsinki, yang menandai bersatunya kembali Aceh dengan NKRI. Setelah perdamaian tercapai, masyarakat Karang Ampar yang sempat mengungsi pun mulai kembali ke desa asal mereka. Sejak itu, masyarakat mulai menanam kembali perkebunan yang telah lama ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah masa damai kembali tercipta, sejak tahun 2013 hingga saat ini masyarakat Desa Karang Ampar kembali menghadapi konflik berkepanjangan, yakni konflik antara manusia dan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus). Salah satu penyebab utama konflik ini adalah pembukaan lahan perkebunan sawit yang berada di jalur dan habitat alami gajah.
Berdasarkan catatan warga, sejak tahun 2022 kawanan gajah telah mengobrak-abrik lebih dari 100 batang pohon pinang di area perkebunan masyarakat serta merobohkan beberapa pondok kebun. Pada tahun 2023, kawanan gajah kembali memasuki area perkebunan warga dan merusak berbagai tanaman seperti pinang, cabai, jerenang, dan jahe.
Peristiwa ini menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat setempat, selama konflik ini berlangsung, seorang warga dilaporkan meninggal dunia akibat serangan gajah yang memasuki area permukiman.
Pada tahun 2024, kabar pilu kembali muncul ketika seekor gajah sumatra ditemukan mati akibat tersengat kawat listrik yang terpasang di area perkebunan masyarakat. Peristiwa ini menyedot perhatian luas karena menandai betapa rapuhnya hubungan antara manusia dan satwa liar di kawasan tersebut. Hingga kini, masyarakat lokal desa Karang Ampar di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, masih harus hidup berdampingan dengan berbagai bentuk konflik, baik sosial maupun ekologis, yang terus berulang dari masa ke masa.
Seorang tokoh masyarakat setempat mengungkapkan kesedihannya, “Kami, atas nama masyarakat desa Karang Ampar, sangat ingin merasakan kesejahteraan tanpa adanya konflik seperti ini. Namun hingga kini, kami belum merasakan kedamaian itu.(Lia Hambali)
Oleh: Ramadani Sinaga

































