Tanah Karo, AgaraNews.com // Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada 16 Juli 2025 lalu, telah diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ). Laporan Polisi Nomor: LP / B / 322 / VII / 2025 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Juli 2025, telah ditutup setelah Pelapor, HERI HANDOKO GINTING, 39 tahun, Wiraswasta, melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan Terlapor, PRABUDI SEMBIRING, 50 tahun, Petani/Pekebun.
Perdamaian ini telah dituangkan dalam BAP Lanjutan Pelapor dan Surat Pernyataan Perdamaian, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi. Pelapor juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Laporan Polisi.
Proses RJ ini dilaksanakan pada hari Kamis, 6 November 2025, pukul 14.00 WIB, di Ruang Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto menyatakan bahwa proses RJ ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan dengan cara yang lebih humanis dan efektif.
“Kami berharap dengan adanya proses RJ ini, dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai dan tidak harus melalui proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Dengan demikian, kasus penganiayaan di Karo ini telah diselesaikan dengan baik dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih damai dan efektif.
Restorative Justice (RJ) adalah sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan konflik secara damai.
Dalam kasus penganiayaan di Karo ini, proses RJ telah membuktikan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan konflik.( Lia Hambali)



































