Diduga Miliki KTP Ganda, Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan Publik

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 20:34 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com –11 nopember 2025 Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ketua barunya, berinisial DMH, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dugaan ini mencuat menyusul pergantian antar waktu (PAW) sejumlah pengurus MPK yang mundur karena alasan seperti lulus PPPK, sakit, dan meninggal dunia.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, empat komisioner dan satu anggota MPK sudah diganti. Namun, keabsahan kependudukan ketua MPK yang baru mulai dipertanyakan oleh publik.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa DMH berdomisili di Medan dan bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Namun, di sisi lain, DMH tercatat memiliki KTP dengan alamat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aneh, kok bisa dia punya KTP beralamat di Lae Butar, padahal selama ini tinggal di Medan,” ujar seorang warga Lae Butar yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Dugaan Nepotisme

Majelis Pendidikan Kabupaten dianggap sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memajukan sektor pendidikan. Publik menyoroti penunjukan DMH yang disebut-sebut sebagai adik kandung istri Bupati Aceh Singkil.

“Setahu kami, DMH itu adik kandung istri Bupati. Jadi karena dia Bupati, sesuka hatinya saja menunjuk orang dekat,” kata Arril, warga Gunung Meriah.

Warga lain menilai kepemilikan KTP oleh DMH di Aceh Singkil tidak sulit jika ada hubungan keluarga dengan kepala daerah.

“Kalau soal KTP, gampang saja dibuat. Namanya juga ipar kandung Bupati,” ujar Sakda, warga Lae Butar.

Selain itu, warga mempertanyakan klaim bahwa DMH memang berasal dari Desa Lae Butar. “Kalau memang dia orang Lae Butar, kenapa masyarakat sini tak ada yang kenal, kecuali keluarga Pak Oyon?” ungkap ADM (nama disamarkan).

Desakan kepada DPRK dan Aparat Hukum

Masyarakat meminta Komisi IV/D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil segera memanggil DMH dalam rapat dengar pendapat (RDP). Mereka mendesak agar status kependudukan DMH diperiksa secara transparan dengan menghadirkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Lae Butar.

“Jangan sampai rakyat dibodohi. Jika terbukti ada pelanggaran Qanun atau aturan kependudukan, harus ditindak tegas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Gunung Meriah.

Warga juga mengingatkan agar DPRK tidak abai terhadap kasus ini.

“Kalau DPRK membiarkan, masyarakat bisa curiga — jangan-jangan sudah ada main mata dengan Bupati,” tambahnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, DMH maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan KTP ganda dan tudingan nepotisme tersebut. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan untuk meredam keresahan masyarakat.

Ketentuan Hukum Terkait Kepemilikan KTP Ganda

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 63 ayat 6), setiap warga negara hanya boleh memiliki satu KTP-el.

Pemilik KTP ganda dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta (Pasal 97 UU 24/2013). Selain itu, pemalsuan identitas juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman lebih berat.

Jika kepemilikan KTP ganda digunakan untuk merugikan atau kepentingan tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Tim Redaksi agaranews.com,@lga

Berita Terkait

Rehab RTLH ,Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Lkt Wujudkan Hidup Sehat Ibu Rida Wahyuni,Hasilnya 32%
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Penindakan, Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp44 Miliar
Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Murni “Non Judi”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:09 WIB

Wujudkan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045, DPD Laskar Prabowo 08 Sumatera Utara Buka Hotline Pengaduan Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:01 WIB

Pangdam XIX/TT Kunjungi MA Yon TP 952/IB di Bengkalis, Tegaskan Prajurit Harus Tangguh dan Adaptif

Jumat, 24 April 2026 - 18:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Terduga Pemilik Sabu, Berawal Dari Informasi Media Sosial

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pangdam XIX/TT Hadiri Ramah Tamah di Dumai, Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas dan Pembangunan

Jumat, 24 April 2026 - 18:33 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kumdam dan Pomdam, Pastikan Kesiapan dan Disiplin Prajurit

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Komlekdam I/BB, Pastikan Kesiapan Alkomlek dan Operasional Satuan

Jumat, 24 April 2026 - 18:15 WIB

Aksi KMI di Kejagung RI Tekan Penegak Hukum, Desak Usut Dugaan Pungli “Uang Keamanan” Mandailing Natal

Jumat, 24 April 2026 - 18:05 WIB

Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan

Berita Terbaru