Aceh Singkil, agaranews.com –11 nopember 2025 Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa ketua barunya, berinisial DMH, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda. Dugaan ini mencuat menyusul pergantian antar waktu (PAW) sejumlah pengurus MPK yang mundur karena alasan seperti lulus PPPK, sakit, dan meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Singkil, empat komisioner dan satu anggota MPK sudah diganti. Namun, keabsahan kependudukan ketua MPK yang baru mulai dipertanyakan oleh publik.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa DMH berdomisili di Medan dan bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut. Namun, di sisi lain, DMH tercatat memiliki KTP dengan alamat Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aneh, kok bisa dia punya KTP beralamat di Lae Butar, padahal selama ini tinggal di Medan,” ujar seorang warga Lae Butar yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan Dugaan Nepotisme
Majelis Pendidikan Kabupaten dianggap sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memajukan sektor pendidikan. Publik menyoroti penunjukan DMH yang disebut-sebut sebagai adik kandung istri Bupati Aceh Singkil.
“Setahu kami, DMH itu adik kandung istri Bupati. Jadi karena dia Bupati, sesuka hatinya saja menunjuk orang dekat,” kata Arril, warga Gunung Meriah.
Warga lain menilai kepemilikan KTP oleh DMH di Aceh Singkil tidak sulit jika ada hubungan keluarga dengan kepala daerah.
“Kalau soal KTP, gampang saja dibuat. Namanya juga ipar kandung Bupati,” ujar Sakda, warga Lae Butar.
Selain itu, warga mempertanyakan klaim bahwa DMH memang berasal dari Desa Lae Butar. “Kalau memang dia orang Lae Butar, kenapa masyarakat sini tak ada yang kenal, kecuali keluarga Pak Oyon?” ungkap ADM (nama disamarkan).
Desakan kepada DPRK dan Aparat Hukum
Masyarakat meminta Komisi IV/D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil segera memanggil DMH dalam rapat dengar pendapat (RDP). Mereka mendesak agar status kependudukan DMH diperiksa secara transparan dengan menghadirkan Kepala Desa dan Kepala Dusun Lae Butar.
“Jangan sampai rakyat dibodohi. Jika terbukti ada pelanggaran Qanun atau aturan kependudukan, harus ditindak tegas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Gunung Meriah.
Warga juga mengingatkan agar DPRK tidak abai terhadap kasus ini.
“Kalau DPRK membiarkan, masyarakat bisa curiga — jangan-jangan sudah ada main mata dengan Bupati,” tambahnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, DMH maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan KTP ganda dan tudingan nepotisme tersebut. Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan untuk meredam keresahan masyarakat.
Ketentuan Hukum Terkait Kepemilikan KTP Ganda
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 63 ayat 6), setiap warga negara hanya boleh memiliki satu KTP-el.
Pemilik KTP ganda dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta (Pasal 97 UU 24/2013). Selain itu, pemalsuan identitas juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman lebih berat.
Jika kepemilikan KTP ganda digunakan untuk merugikan atau kepentingan tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 32 ayat (2) UU ITE.
Tim Redaksi agaranews.com,@lga
































