Aceh Singkil, agaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro yang dipimpin oleh Dalian Bancin memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam mengungkap dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil. Kasus penyalahgunaan ADD yang menyeret satu tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Ketua LSM Cokro, Dalian Bancin, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil agar mengelola dana desa dengan transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Singkil atas langkah proaktif dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujar Dalian Bancin pada sabtu (15/11/2025)
LSM Cokro berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa. Selain itu, LSM ini juga mendorong peningkatan pengawasan agar praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Aceh Singkil menjadi lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa menjadi pemimpin desa berarti mengelola uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Dalian Bancin.
Tim Redaksi agaranews.com@lga


































