Kejari Aceh Singkil Resmi Tahan Mantan PJ Kepala Desa Siompin Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Desa

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 14:37 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan A, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Siompin periode 2018–2019, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Siompin. Penahanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penyidikan yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018–2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut. “Benar, hari ini telah ditetapkan dan dilakukan penahanan,” ungkap Junaidi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Junaidi, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menggelar ekspose perkara. Dari seluruh pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan Dana Desa di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, ia juga dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Singkil yang dirilis 28 Oktober 2025, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91,” jelas Junaidi.

Menindaklanjuti hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025. A langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Singkil selama 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025.

Kejari Aceh Singkil menegaskan penyidikan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh pihak terkait dalam dugaan korupsi Dana Desa Siompin diproses secara hukum demi penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Tim Redaksi agaranews.com @lga

Berita Terkait

Laporan Resmi Diabaikan, FMPK-AS Tantang Kejati Aceh Buka Penanganan Kasus Genset Aceh Singkil
Formas Pertanyakan Penanganan Kasus PSR, Desak Kejati Aceh Turun Tangan
Puluhan Tahun Diduga Langgar Sempadan Sungai, PT Socfindo Dinilai Jadi Penyebab Banjir Aceh Singkil
FORMAS Nilai Mandeknya APBK 2026 Cerminkan Gagalnya Relasi Pemda–DPRK Aceh Singkil
Gotong Royong Bangun Harapan Pasca Banjir di Desa Gosong Telaga Barat
Drama Nasional yang Menggantikan Urgensi: Bencana Aceh Terlupakan di Tengah Perselisihan Politik
FMPK-AS: Larangan Kritik Bukti Pemerintahan Mulai Takut Pada Kebenaran
Formas Desak Bupati Aceh Singkil Copot Kabag Prokopim: “Ini Bukan Kesalahan Teknis, Ini Pembungkaman!”

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Polemik PETI Aek Nabara Kian Memanas, Oknum BPD Bungkam Disorot dan Camat Batang Natal Didesak Bertindak

Jumat, 24 April 2026 - 23:09 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Apel Akbar Sabuk Kamtibmas Polda Sumut: Wujud Nyata Sinergitas Polri Dan Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Berawal dari Keluhan Pasien, Bidan Afita Soroti Pentingnya Skincare Aman untuk Bumil dan Busui

Jumat, 24 April 2026 - 23:06 WIB

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kinerja Tim

Jumat, 24 April 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Sispamkota Medan: Polri Buktikan Kesiapan Nyata Hadapi Segala Skenario Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 22:52 WIB

Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap “SADR”, Dukung Kedaulatan Maroko

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif Kelola Sampah di Kota Surakarta

Jumat, 24 April 2026 - 22:48 WIB

“Terima Kasih Polsek Tanah Jawa!” — Warga Puji Kinerja Humanis Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Yang Tuntas Mediasi Masalah Rumah Tangga Dalam Semalam  

Berita Terbaru