Aceh Singkil, agaranews.com – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait mandeknya penyelidikan laporan dugaan penyimpangan pengadaan genset di Kabupaten Aceh Singkil. Meski sudah melaporkan secara resmi, hingga kini belum ada kejelasan atau transparansi dari Kejati Aceh mengenai perkembangan kasus tersebut.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menegaskan bahwa laporan mereka telah disampaikan lewat surat resmi bernomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025. Namun, Kejati Aceh dinilai mengabaikan kewajiban untuk memberikan informasi terbuka kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan kami sudah berbulan-bulan masuk, tapi Kejati Aceh seolah sengaja membiarkannya tenggelam. Ini bukan soal administratif, melainkan soal keberanian dan komitmen dalam penegakan hukum,” tegas M. Yunus pada jumat (9/1/2926).
FMPK-AS mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan genset mulai dari perencanaan, spesifikasi, hingga besaran anggaran yang dinilai tidak masuk akal. Ironisnya, publik justru terpaksa berspekulasi karena Kejati Aceh tidak memberikan keterangan resmi.
Sikap diam Kejati Aceh ini, menurut FMPK-AS, memperparah kecurigaan masyarakat dan bisa merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Jika dibiarkan, hukum akan dipersepsikan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Kejati Aceh bukan lembaga tertutup. Penanganan kasus korupsi harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik beranggapan ada pembelaan terhadap oknum tertentu,” lanjutnya.
Sebagai bentuk tekanan, FMPK-AS memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kejati Aceh untuk mengumumkan progress penanganan kasus pengadaan genset tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, FMPK-AS siap menggelar aksi terbuka dan melanjutkan eskalasi ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan berhenti. Bila Kejati tetap bungkam, langkah kami berikutnya adalah melapor ke KPK dan Kejaksaan Agung. Ini perjuangan melawan pembiaran dan ketidakadilan,” tegas M. Yunus.
FMPK-AS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan uang negara hingga ada kepastian hukum yang jelas dan transparan terkait laporan mereka nomor 40/FMPK-AS/A/XI/2025.
Tim Redaksi agaranews.com































