Aceh Singkil, agaranews.com – Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas), mengajukan pertanyaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Menurutnya, penanganan perkara tersebut hingga kini dinilai tidak transparan dan belum memberikan kepastian hukum.
Fadil menyoroti isu yang beredar di masyarakat bahwa kasus PSR diduga telah “tutup buku”. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Formas, perkara tersebut seharusnya berada pada tahap penyelidikan. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang sudah tahap penyelidikan, seharusnya ada kejelasan perkembangan perkara. Fakta bahwa belum ada tersangka justru menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik,” tegas Fadil pada senin (5/1/2026)
Ketua Formas tersebut juga menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap tindak pidana serta menemukan tersangka. Oleh karena itu, ia menilai tidak wajar jika perkara berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.
Selain itu, Fadil mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ia juga menyebutkan asas keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas penanganan perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Atas dasar itu, Formas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan kasus PSR di Aceh Singkil. Tujuannya adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Kami meminta Kejati Aceh tidak tinggal diam. Jika diperlukan, Kejati harus mengambil alih atau melakukan pengawasan ketat agar kasus ini tidak mengendap tanpa kepastian hukum,” jelas Fadil.
Fadil menyatakan akan terus mengawal dan menyuarakan kasus PSR tersebut hingga ada kejelasan hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan melindungi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
Sebagai catatan, Kejati Aceh sebelumnya telah menangani kasus korupsi PSR di Aceh Barat, di mana berhasil menyita uang senilai Rp17,6 miliar dan menetapkan beberapa tersangka. Kasus tersebut juga telah mendapatkan penghargaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atas penyelamatan keuangan negara.
Tim Redaksi agaranews @lga































