Aceh Singkil agaranews.com – Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mengecam keras tindakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemerintah (Kabag Prokopim) Aceh Singkil yang diduga melarang masuknya berita bernuansa kritik ke dalam kliping resmi pemerintah daerah.
Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Formas, menjelaskan bahwa pernyataan Kabag Prokopim yang menyebut aturan ini sebagai “kesepakatan awal tahun” hanyalah dalih untuk menutupi praktik pembungkaman ruang demokrasi. “Ini bukan sekadar salah urus birokrasi, tetapi sebuah pola berbahaya: pemerintah hanya ingin mendengar pujian, sementara suara kritis masyarakat dan pers dibungkam secara sistematis,” ujarnya dalam siaran pers Formas, Rabu (10/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad Fadil, pesan yang bocor dari grup kliping wartawan (yang melarang publikasi berita kritik) menunjukkan bahwa Kabag Prokopim tidak memahami tugas dasar hubungan masyarakat. Alih-alih memastikan informasi publik berjalan jujur dan transparan, pejabat ini justru membangun tembok sensor demi menjaga citra kekuasaan.
“Pejabat seperti ini bukan membantu Bupati, tapi membebani. Ini bukan sekadar tidak profesional — ini benalu. Aceh Singkil butuh birokrat yang bekerja, bukan yang memerintah jurnalis untuk tutup mulut,” tegasnya.
Ahmad Fadil menegaskan bahwa Bupati Aceh Singkil tidak boleh diam terhadap kasus ini. “Diam berarti menyetujui praktik pembungkaman. Diam berarti membiarkan instansi pemerintah berubah menjadi mesin propaganda,” katanya.
Atas dasar itu, Formas secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk segera mencopot jabatan Kabag Prokopim, sebelum kerusakan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah semakin parah.
“Pencopotan adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menghormati kebebasan pers, demokrasi, dan suara rakyat. Jika seorang Kabag berani membungkam kritik, maka ia sudah tidak layak berada di ruang publik. Dan jika Bupati tidak bertindak, rakyat akan menganggap ini memang kebijakan diam-diam pemerintah daerah,” pungkas Ahmad Fadil.
Sampai saat ini, pihak Kabag Prokopim dan Kantor Bupati Aceh Singkil belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan Formas.
Tim Redaksi agaranews.com @lga































