BARAK : Kantor Fiktif Terbongkar, Polda Didesak Amankan Data Proyek PT Adie Jaya Perkasa

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Selatan  17/11/2025, AgaraNews.com // Dinamika pemberitaan soal perusahaan kontraktor PT Adie Jaya Perkasa kian memanas setelah salah satu media lokal diduga kuat menggiring opini seolah-olah perusahaan tersebut “berkantor resmi dan aktif beroperasi” di Kota Metro. Padahal, temuan investigasi tim di lapangan bertolak belakang 100 persen dari narasi yang disampaikan media tersebut.

Kantor Fiktif, Aktivitas Nol, dan Alamat yang Tidak Sinkron, Tim Ruang Investigasi dan LSM BARAK telah melakukan pengecekan langsung ke alamat yang disebutkan:
Jalan Imam Bonjol, Gang Bambu Kuning No.13, Kota Metro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Faktanya:*

Tidak ada aktivitas kantor konstruksi.
Tidak ada Gang Bambu Kuning Yang ada Jalan Bambu Kuning
Tidak ada papan nama perusahaan.
Tidak ada kegiatan operasional yang menunjukkan keberadaan badan usaha.
Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat aktivitas kantor ataupun karyawan yang berkaitan dengan perusahaan konstruksi.
Ini menegaskan bahwa narasi yang disebarkan salah satu media sebelumnya cenderung menyesatkan publik dan patut diduga mencoba membentuk opini pembenaran terhadap keberadaan perusahaan yang sedang disorot.

Sosok “Ali” Tidak Jelas – Nama Pemilik di Ditjen AHU Berbeda
Media tersebut bahkan menampilkan sosok bernama Ali sebagai perwakilan perusahaan.
Namun setelah ditelusuri melalui data resmi Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pemilik perusahaan bukan Ali, melainkan:

Dedy Jauhari (terdaftar sebagai pemilik/penanggung jawab) Artinya:

Sosok “Ali” tidak memiliki posisi legal yang jelas.
Patut diduga hanya figur yang digunakan untuk menutupi struktur kepemilikan sebenarnya.
Hal ini memperkuat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan pola komunikasi tidak resmi dan berpotensi menyesatkan publik.

Perusahaan Baru Tapi Menang Proyek Rp 20 Miliar, Ada Apa?
CV Adie Jaya Perkasa diketahui sebagai perusahaan yang minim rekam jejak di proyek besar. Namun secara mengejutkan, perusahaan ini berhasil mengantongi:

Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban – Rp 7,99 M Rekonstruksi Jalan Bumi Daya– Bumirestu– Trimomukti – Rp 12,64 M.

Total Rp 20,63 miliar, Dua proyek ini dimenangkan dengan selisih penawaran yang nyaris identik dengan HPS, hanya berbeda 0,05–0,07%, sebuah pola yang kerap muncul dalam dugaan pengkondisian tender.

Kondisi-kondisi ini membuat publik menilai bahwa proyek tersebut tidak berjalan secara natural, melainkan sarat permainan dari balik layar.

Hariansyah, Sekretaris LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Beri Pernyataan Tegas.

Ketua DPP BARAK, Hariansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti polemik ini dengan langkah resmi :

“Kami telah berkoordinasi dengan Polda. Kami meminta agar aparat melakukan pengecekan faktual terhadap perusahaan ini, termasuk klarifikasi ke pihak-pihak pejabat terkait di Kabupaten Lampung Selatan. Informasi yang beredar terlalu janggal dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.”

“BARAK tidak akan mentolerir jika ada perusahaan siluman yang memegang proyek puluhan miliar. Negara dirugikan, kualitas pembangunan dipertaruhkan, dan publik dibodohi dengan opini media tertentu.”

Hariansyah menekankan bahwa semua pihak, termasuk pejabat Lampung Selatan yang disebut-sebut mengetahui soal kontraktor ini, harus diperiksa.

Media Diduga Tak Netral – Berperan sebagai Pengarah Opini
Media yang sebelumnya merilis klaim tentang kantor perusahaan diduga telah:

Menyajikan informasi tanpa verifikasi fakta lapangan. Menggunakan narasumber tidak jelas (sosok Ali) yang tidak terdaftar secara legal.
Membuat framing seolah perusahaan profesional, padahal fakta lapangan kosong. Berpotensi melakukan pencucian opini (opinion laundering) untuk kepentingan tertentu.
Ini adalah bentuk pelanggaran etika jurnalisme yang serius.

*BARAK: Polda Harus Periksa Pejabat Terkait dan Verifikasi Kebenaran Data*
Sekretars DPP BARAK, Hariansyah, menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk mengecek kebenaran seluruh informasi yang beredar, termasuk dugaan:

Penggunaan alamat kantor fiktif Identitas pengurus yang tidak sesuai data AHU, Dugaan pemenangan tender yang tidak wajar.

Keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan
Peran media tertentu yang diduga menggiring opini publik Dalam pernyataannya, Hariansyah menekankan:

“Kami meminta aparat untuk tidak hanya memeriksa perusahaan, tetapi juga pejabat yang terlibat dalam proses tender. Termasuk media yang ikut menyebarkan klaim yang tidak sesuai fakta lapangan.”

Kasus PT Adie Jaya Perkasa kini berkembang bukan hanya soal dugaan perusahaan fiktif, tetapi juga soal manipulasi informasi publik, dugaan permainan proyek, serta dugaan kolaborasi media untuk menggiring opini.(Lia Hambali/Tim)

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru