Patroli Blue Light Polsek Rambutan Tingkatkan Keamanan Didaerah Rawan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 21:26 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tebingtinggi,Agaranews.com // Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light pada Minggu malam (16/11/2025), sebagai upaya meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan patroli dilaksanakan dengan melibatkan 2 personel, yaitu Aiptu Adamsyah dan Bripka Boby Sihombing, serta didukung sarana prasarana berupa 1 unit kendaraan dinas roda empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patroli menyasar sejumlah pemukiman serta ruas jalan utama di Kota Tebingtinggi, yaitu Jalan Gunung Lauser, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman hingga Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi – Sumut.

Melalui kegiatan ini, Polsek Rambutan berupaya mengantisipasi tindak kriminal seperti premanisme, kejahatan jalanan, serta tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor). Selain itu, patroli juga bertujuan mencegah kemacetan arus lalu lintas dan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, serta dapat terus meningkatkan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polsek Rambutan. (MS)

Berita Terkait

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran
Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin
Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan
DPD API Riau & DPC API Pekanbaru Hadirkan Harapan Baru bagi Keluarga Lewat The Parenting Project.
Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Kunjungi Hamparan Perak, Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal

Selasa, 28 April 2026 - 20:33 WIB

dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat

Selasa, 28 April 2026 - 20:25 WIB

Tim Asistensi Desa Pemprov Riau : Antara Kekosongan Dasar Hukum, Kompetensi Semu, dan Potensi Pemborosan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 20:18 WIB

Pos Selal Yonif 751/VJS Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Kampung Dipol dan Bringin

Selasa, 28 April 2026 - 20:13 WIB

Edukasi Publik: Dirjen PAS Riau Uraikan 9 Dasar Hukum Pemindahan Warga Binaan ke Nusakambangan

Selasa, 28 April 2026 - 20:03 WIB

Tugas Wartawan Dihalangi, Sekretaris PWI Bolmut Kecam PT. Brantas Abipraya harus kena pidana Undang-undang PERS no 40/1999

Selasa, 28 April 2026 - 19:58 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Kunjungi Korban Tragedi Tabrakan Kereta di RSUD Chasbullah Abdul Majid (CAM) Kota Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 19:50 WIB

Warga Aceh Tamiang Sampaikan Terima Kasih kepada Kapolres Sumedang atas Bantuan Sumur Bor

Berita Terbaru